Endus Dugaan KKN di OKUT dan OI, CACA Sumsel Unjuk Rasa di Kejati

Puluhan massa tergabung dalam CACA Sumsel menggelar unjuk rasa terkait dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten OKUT dan OI, di Kejati Sumsel, Senin (5/12/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Puluhan massa tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumsel menggelar unjuk rasa terkait dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan Ogan Ilir (OI), berlangsung di Kejati Sumsel, Senin (5/12/2022).

Koordinator aksi CACA Sumsel Reza Pahlefi mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi CACA Sumsel, pihaknya mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ada beberapa program dan kegiatan yang diduga ada indikasi KKN dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan ini,” terangnya.

Dia menyebut seperti dugaan korupsi peningkatan Jalan Ruas Moura Kumbang-Batas OKI sebesar Rp2.449.500.000,00 dengan pemenang CV Lerady Also bersumber dana Tahun 2021 di Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OI.

Lalu dugan korupsi rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya SD Negeri 02 Trans Batomarta VII sebesar Rp414,807.600,00, dengan pemenang CV Dwi Ananda pada Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OKUT.

Kemudian dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabotan, sanitasi di SD Negeri 02 Tram Batumarta X sebesar Rp468.884.100,00 dengan pemenang CV Tara Tugang pada Satker Disdikbud OKUT. 

Selanjutnya, dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas dan ruang serta ruang perpustakaan beserta peralatannya di SD Negeri Sukaraja sebesar Rp411.784.100,00, dengan pemenang CV Romana Konstruksi pada Satker Disdikbud OKUT.

“Kami juga meminta APH segera mengusut dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya di SD Negeri 91 Martapura sebesar Rp 242.411.200,00, dengan pemenang CV Citra Sarana pada Satker Disdikbud OKUT,” bebernya.

Kemudian, dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya di SD Negeri 15 Martapura sebesar Rp559.937.100,00, dengan pemenang CV Almeera Ribh Barca pada Satker Disdikbud OKUT.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan, SH., MH., yang menerima aksi unjuk rasa massa mengucapkan terima kasih kepada CACA Sumsel atas peransertanya mengawal pemberantasan korupsi.

“Setiap laporan akan segera diproses dan kami harap massa bersabar. Kami harap pula dokumen yang dilaporkan agar lebih lengkap guna mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *