Sriwijayamedia.com – Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu (APSB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jum’at (9/12/2022).
Massa aksi melaporkan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Muratara, PALI, dan Empat Lawang.
Koordinator aksi APSB Alam meminta Kejati Sumsel segera memanggil Kabag ULP Kabupaten Muratara agar menyampaikan jumlah vendor yang masuk dibuku hitam tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan jumlah sanggahan atas hasil tender pada tahun anggaran 2020, 2021 hingga dokumen peserta lelang serta sanggahan dari peserta lelang.
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan atas realisasi besaran anggaran makan minum rumah jabatan Sekda Muratara sebesar Rp605.921.554 serta meminta bukti struk E Kas Daerah.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang agar menjelaskan bagaimana proses serah terima pekerjaan. Faktanya BPK menemukan kekurangan volume pada 9 paket pekerjaan pada belanja pemeliharaan irigasi sebesar Rp862.534.826 dan kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal sebesar Rp5.850.388.948,” terangnya.
Pihaknya juga meminta penjelasan dan uraian terhadap rekomendasi BPK RI atas temuan pada Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021 serta bukti setor kelebihan pembayaran ke kas daerah
Kemudian, pihaknya meminta Kejati Sumsel segera memanggil Kepala Dinas PUPR, Perkim, Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali agar memberikan penjelasan dan bukti proses pengembalian ke kas daerah atas temuan BPK RI sebesar Rp1.807.318.372.
“Kami juga meminta penjelasan tindaklanjut proses perhitungan dan pemungutan potensi kelebihan pembayaran pada 31 kegiatan yang belum dibayar sepenuhnya sebesar Rp2.068.581.453 serta meminta penjelasan tindaklanjut dan sanksi terhadap PPK, PPTK dan pengawas lapangan yang mengakibatkan permasalahan diatas,” imbuhnya.
Kemudian, pihaknya meminta penjelasan dan bukti proses penagihan pengembalian ke kan daerah atas kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp5.592.705.782 kepada PT APM ; meminta penjelasan tindaklanjut dari pada surat Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali No: 600/263/DPKP/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
“Tindaklanjut dan sanksi terhadap PPK atas kelalaian dalam verifikasi dan validasi jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang pada temuan BPK RI Perwakilan Sumsel, bukti jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka berupa hasil scan,” ulasnya.
Bukan itu saja, pihaknya meminta Kejati Sumsel memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten Pali agar bisa menjelaskan atas pengguna anggaran, keliru dalam perhitunganbdan pengusulan anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD serta tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kepada TAPD.
Sebab, berdasarkan pemerikasaan BPK RI menemukan pemborosan anggaran daerah yang sangat fantastis sebesar Rp2.140.700.000.
“Apa dasar Sekretaris dewan menetapkan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kabupaten Pali. Kami menduga itu bertentangan dengan pasal 17 ayat (2) PP No 18/2018 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” urainya.
Aksi unjuk rasa diterima langsung oleh Kasi A Kejati Sumsel Dian Mafita, SH., MH.,.
Dia mengucapkan terima kasih telah membantu Kejati Sumsel dalam pengawasan korupsi di Sumsel.
“Terkait kinerja Kejari di beberapa daerah di Sumsel, silakan masukan ke PTSP. Kami juga akan menyampaikan ke pimpinan mengenai laporan tersebut,” pungkasnya. (ocha)