Sriwijayamedia.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang mencatat hingga 28 Desember 2022 kinerja penerimaan pajak terealisir diangka 108,29 persen atau sekitar Rp1,169 triliun dari target Rp1,08 triliun.
“Capaian tertinggi di Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dengan realisasi 137,9 persen, pajak hiburan terealisir 108,32 persen,” aku Kepala Bappenda Kota Palembang Harley Kurniawan, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/12/2022).
Menurut Harley, untuk capaian tertinggi BPHTB diangka Rp342 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp257 miliar, Pajak Penerangan Jalan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp230 miliar, Pajak Restauran Rp188 miliar, dan Pajak Hotel diangka Rp57 miliar.
Dia mengaku angka capaian kinerja tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp838 miliar.
Baca Juga : Stunting OKU Diklaim Alami Penurunan 10,3 Persen di Tahun 2022
Kenaikan capaian realisasi pajak tersebut ditenggarai tingginya kesadaran masyarakat hingga ekonomi masyarakat membaik pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, Bappenda Kota Palembang menerapkan konsep komitmen dan konsisten. Jika tidak tercapai Rp1 triliun, maka pejabat Bappenda siap diberhentikan.
“Kami juga melakukan kegiatan monitoring dan uji petik di objek-objek pajak. Kita juga membangun komunikasi baik dengan lembaga-lembaga lain yang menjadi penyumbang pajak diantaranya PT Pertamina, PT Angkasa Pura, PT Pupuk Sriwijaya, BPN hingga DPRD Kota Palembang,” terangnya.(ton)