Aktivis Kawali Desak Menteri ESDM Pecat Koordinator Inspektur Tambang Sumsel

Massa Kawali Sumsel melakukan aksi di Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Sumsel Kementerian ESDM, Selasa (20/12/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Sumsel Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Kol H Burlian KM 7 Palembang, kembali didatangi aktivis lingkungan dari Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel, Selasa (20/12/2022).

Kedatangan massa ingin menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan dan pengawasan kegiatan penambangan yang ada di Sumsel. Salah satunya meminta Koordinator Inspektur Tambang (Korit) penempatan Sumsel Oktarina Anggereyni mundur dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Massa menilai Korit penempatan Sumsel tak mampu menjalankan perannya dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang di Sumsel dengan baik. Sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan serta fatality masih terus saja terjadi di Sumsel.

“Aktivitas penambangan diawasi oleh orang-orang yang tidak berkompeten. Buktinya, aksi pengrusakan lingkungan dan pelanggaran aturan masih terus dilakukan oleh perusahaan tambang. Ini menandakan pengawasan yang dilakukan tidak berjalan optimal,” kata Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugrah.

Chandra mengatakan, tuntutan tersebut telah lama disampaikan Kawali Sumsel dalam aksinya dilakukan Kamis 14 Juli 2022 lalu.

Dalam aksi tersebut, Kawali Sumsel meminta Menteri ESDM melakukan audit investigatif atas kinerja Inspektur Tambang penempatan Sumsel yang dianggap lemah.

Hal itu disinyalir ada dugaan gratifikasi, dan atau kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dengan perusahaan perusak lingkungan.

“Lebih baik fungsi pembinaan dan pengawasan dikembalikan dari Kementerian ke Provinsi Sumsel,” tuturnya.

Dia mengatakan, Inspektur Tambang memiliki wewenang kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang di Sumsel. Salah satunya dengan menyetop operasional perusahaan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Namun, peran tersebut dinilai masih belum dijalankan oleh Inspektur Tambang. Inspektur Tambang Sumsel terkesan lemah meski memiliki kewenangan yang kuat seperti diatur dalam Pasal 36 PP No 55/2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan dan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Sampai sejauh ini kami belum melihat ada tindakan tegas dari Korit Sumsel atas apa yang terjadi (pencemaran dan kerusakan lingkungan) di sekitar tambang di Sumsel,” jelas Chandra.

Pengawasan lemah inilah yang membuat kerusakan lingkungan masih terus terjadi.

“Tuntutan kami agar Korit Penempatan Sumsel bisa dipecat dan diganti dengan pejabat berkompeten,” pintanya.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan Inspektur Tambang memiliki kewenangan untuk menyetop sebagian atau keseluruhan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan, apabila terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.

Seperti pada kasus jebolnya tanggul kolam pengendap lumpur atau pencemaran lingkungan yang bersifat berat dilakukan oleh perusahaan tambang sehingga berdampak kepada masyarakat.

Maka untuk itu, Inspektur Tambang di setiap daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

“Kegiatan pertambangan saat itu dapat dihentikan sebagian atau seluruhnya untuk fokus terhadap tindakan perbaikan jebolnya tanggul tersebut,” aky Sunindyo.

Dia menegaskan konteks yang dimaksud tersebut lebih pada situasi dan kondisi dimana pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan itu sudah nyata adanya.

Sehingga sebagai tindak lanjut, pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“DLH sebagai instansi berwenang terhadap pengawasan pelaku usaha dalam menjalankan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Keberadaannya untuk mengawal dan memastikan tindakan perbaikan/penanggulangan dilaksanakan oleh pemegang IUP,” jelasnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *