Sriwijayamedia.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Andiara Aprilia didampingi DPD RI Perwakilan Sumsel Jialyka Maharani mengunjungi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Senin (21/11/2022).
Tujuan kedatangan anggota DPD RI dalam rangka inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No 6/2011 tentang keimigrasian pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
“Pengawasan dan monitoring tugas kami di Komite I DPD RI. Kami kesini (Kantor Imigrasi) terkait menggeliatnya tenaga kerja asing di Kabupaten Muara Enim. Jadi kami meminta penjelasan terkait masalah ini,” kata Andiara Aprilia.
Berdasar informasi yang masuk, kata dia, tercatat ada sekitar 800 tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Muara Enim.
Dia mengaku dibutuhkan pengawasan melekat agar kedepan tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
“Visa atau Visa Uncridavailable itu adalah pintu masuknya orang asing ke Indonesia. Soal itukan ada Imigrasi. Sanksi pasti ada, karena kita ada Undang-Undang. Jadi akan diberi sanksi jika melanggar,” tutur Andiara seraya menambahkan pihaknya datang memonitoring segi pelayanan, fasilitas, saran, sarana dan prasarana.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, S.Si., M.Si., melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raja Ulul Azmi Syahwali mengapresiasi atas kedatangan anggota DPD RI ke Kantor Imigrasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang.
Saat ini, kata dia, tercatat ada sekitar 500 orang asing, terdiri dari mahasiswa, tenaga kerja asing. Rata-rata berasal dari negara Cina, Korea dan Jepang.
“Anggota DPD RI memberikan saran agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta melakukan pengawasan,” tegasnya.(ton)