Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas No 17/2019, Ini Kata Sekda Sumsel

Sekda Sumsel Ir S A Supriono berfoto bersama dalam sosialisasi peraturan BPH Migas No 17/2019, di Grand Ballroom Whyndam Hotel Palembang, Jum'at (11/11/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono membuka secara resmi sosialisasi implementasi peraturan BPH Migas No 17/2019 diselenggarakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), di Grand Ballroom Whyndam Hotel Palembang, Jum’at (11/11/2022).

Sekda Sumsel S A Supriono mengatakan sampai saat ini masih banyak yang tidak tahu mengenai peraturan BPH Migas sehingga diperlukannya sosialisasi ini.

Bacaan Lainnya

“Dalam peningkatan produksi pangan, pemerintah melakukan modernisasi secara besar-besaran atas penggunaan alat pertanian secara mekanisasi. Dalam hal ini, tidak memungkinkan jika membawa alat pertanian ke pom bensin. Sementara disisi lain, peraturan pemerintah juga melarang untuk beli secara eceran dalam bentuk jeriken.

Hal ini tentu akan menghambat dan mempengaruhi produksi pangan secara keseluruhan.

“Stasiun-stasiun SPBU hanya berada didaerah-daerah strategis yang dilalui oleh lalu lintas secara masif. Langkah BPH Migas mensosialisasikan peraturan yang ada sangat tepat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki alat berat, pertanian yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menambahkan dalam hal ini pihaknya mencoba mengedukasi masyarakat terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kalau untuk industri clear tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, kalau ditemukan pasti ada sanksinya. Kami mencoba agar jangan sampai ada punic buying, terutama saat Hari Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.

Dia berharap media bisa mengedukasi masyarakat bahwasanya pemerintah melalui BPH migas memastikan BBM tersedia cukup, terutama saat Hari Natal, Tahun Baru, Ramadan, dan hari besar keagamaan lainnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *