Sriwijayamedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung Dicky Darmawan, SH., mengingatkan kepada anggota masyarakat yang mengklaim lahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
“Ya, tadi pagi saya bertemu dengan bersangkutan (ahli waris H Jalil). Kita minta ini harus diselesaikan dengan baik dan jangan sampai mengganggu kepentingan publik,” kata Kejari Diky, Selasa (8/11/2022).
Menurut Dicky, setiap warga negara berhak mengajukan keberatan ataupun klaim, namun harus berdasarkan asas dan norma hukum.
“Karena kita ini negara hukum, tentunya harus diselesaikan secara hukum,” terangnya.
Diky berpesan agar dalam sengketa ini jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
“Artinya dipertimbangkan semua aspeknya. Aspek sosial kemasyarakatan, karena disini ada sekolah, ada jalan umum, rumah masyarakat, kepentingan-kepentingan bersama yang harus dijaga,” tuturnya.
Setelah pertemuan itu, ahli waris berjanji tidak akan memblokade jalan serta fasilitas umum (fasum) lainnya.
Diketahui, sebelumnya pasca dilakukan pembongkaran segel SMKN 3 Kayuagung oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI pada 31 Oktober lalu, ahli waris H Jalil mengancam akan menutup Jalan Hutan Kota menuju Seriang Kuning dan jalan akses ke SMKN 3 Kayuagung dengan pagar beton.
Bahkan pantauan dilapangan terlihat berkubik pasir dan ribuan batu-bata dihamparkan di tengah jalan Seriang Kuning Kayuagung.
Melihat kondisi itu, tim gabungan Sat Pol PP didampingi Polres OKI dan Kejari OKI mendatangi lokasi.
Kasat Pol PP OKI Abdurrahman menyampaikan pihaknya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban umum.
“Jadi soal aset itu ada mekanismenya. Tugas kami Pol PP menjaga agar masyarakat, anak-sekolah jangan sampai terganggu,” terang Rahman.(Jay)