Sriwijayamedia.com – Salah satu kuasa hukum almarhum Brigadir Josua, Johanes Raharjo menilai pemerikaaan saksi FS dan PC yang dilakukan secara bersamanan dalam beberapa kloter tidak sesuai dengan prinsip pemeriksaan saksi dalam pasal 160 ayat 1 KUHAP.
“Pasal tersebut jelas bertujuan untuk mencegah para saksi tidak saling menyesuaikan kondisi, mencocokan serta menyesuaikan saksi satu dengan yang lain,” kata Johanes dalam rilisnya, Jum’at (11/11/2022).
Johanes menyebut dalam persidangan 8 November lalu, pihaknya melihat saksi yang satu dapat mendengarkan keterangan saksi yang lain. Demikian pula keterangan saksi untuk terdakwa FS dapat didengar langsung oleh terdakwa PC. Begitu juga sebaliknya.
Mekanisme pemeriksaan seperti ini, tentu sulit dapat menjamin bahwa saksi yang satu tidak saling menyesuaikan dengan keterangan saksi yang diperiksa lebih dulu.
Sehingga keterangan saksi yang diharapkan jujur justru jauh dari kejujuran. Jika saksi memberikan keterangan berbelit, maka sulit menemukan kebenaran materil.
Johanes menuturkan jika persidangan berjalan terus seperti ini maka pencarian kebenaran materil tidak akan tercapai. Hal ini akan menguntungkan terdakwa yang tidak jujur dan berpotensi merugikan terdakwa lainnya yang jujur.
“Pada akhirnya hakim tidak dapat menjatuhkan vonis sesuai rasa keadilan,” tegasnya.
Bahkan Johanes juga menyebut keterangan saksi Susi dan saksi Diryanto terlihat berbelit dan berubah-ubah, serta saksi sudah menunjukan upaya menutupi peristiwa yang sebenar-benarnya.
“Dalam menerapkan peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana, bukan berarti dengan mengabaikan prinsip dasar pasal 160 ayat 1 KUHAP. Prinsip dalam Pasal 160 ayat 1 KUHAP bahwa saksi dipanggil ke ruang sidang seorang demi seorang,” ungkapnya.(Santi)