OPINI : Program Pembiayaan UMi Solusi UMKM Dapatkan Pembiayaan Lainnya

Kasi PA2C Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Sumsel Nyi Eti Supriati/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Pemerintah memiliki program Nawacita yang salah satunya bertujuan mengentaskan kemiskinan yaitu membangun indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan serta meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat indonesia.

Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk setiap tahun akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mencapai tujuan program pembangungan yang sedang dilakukan saat ini.

Bacaan Lainnya

Diantaranya akan sulit tercapainya target arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada tahun 2020-2024 melalui penguatan kewirausahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang dilaksanakan dengan strategi (1) meningkatkan kemitraan UMKM Besar; (2) meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha; (3) meningkatkan kapasitas, jangkauan,dan inovasi koperasi; (4) meningkatkan penciptaan peluang usaha dan Start-upnya; (5) meningkatkan nilai tambah usaha sosial pelaksanaan strategi pertama mencakup pengembangan kapasitas usaha dan kualitas produk, meliputi pengembangan untuk mencapai kualitas produk yang diinginkan, maka diperlukan suatu standarisasi kualitas.

Cara ini dimaksudkan untuk menjaga agar produk yang dihasilkan memenuhi standar yang diinginkan konsumen dari segi Merk (branding), pengemasan (packing) dan kualitas produk (product quality).

Selain itu, pengembangan kapasitas kewirausahaan dan UMKM juga didukung melalui penyediaan insentif fiskal yang berorientasi ekspor dimana Insentif fiskal itu adalah pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi.

Contohnya adalah insentif bea masuk dan bea keluar, insentif pajak, dan subsidi untuk mendorong pengusaha pada peningkatan ekspor, peningkatan pembiayaan bagi wirausaha dilaksanakan melalui penyediaan skema pembiayaan bagi wirausaha dan UMKM, termasuk modal awal usaha, serta pendampingan mengakses kredit/pembiayaan.

Ada 2 (dua) skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi). Pelaksanaan strategi ketiga mencakup peningkatan kapasitas pengurus dan manager koperasi, pendampingan kelompok untuk berkoperasi, pengembangan jangkauan dan cakupan usaha koperasi, serta pengembangan inovasi koperasi.

Permasalahan utama yang dihadapi UMKM terkait pembiayaan sesuai tuslisan dari kami setelah tahun lalu pembahasan tentang KUR, maka tulisan kali ini akan membahas tentang skema pembiayaan kredit UMi. Karena pada saat pandemi Covid-19, sektor ini walaupun terkena dampak, akan tetapi masih mampu bertahan dan masih ada kontribusi terhadap PDRB.

Disaat pandemi mulai berangsur turun, pemerintah saat ini makin aktif meningkatkan peranannya agar pertumbuhan UMKM meningkat dan makin mampu memberikan kontribusi besar terhadap PDRB melalui pemberdayaan UMKM dengan memperluas akses pembiayaan, melakukan pendampingan/pelatihan, membantu pelaku UMKM dalam memasarkan produk secara digital.

Hampir seluruh instansi pusat/daerah serta BUMN/BUMD mengambil peranan dalam kegiatan pemberdayaan UMKM ini. Untuk mendorong meningkatnya pertumbuhan UMKM, pada 5 November 2007, perluasan akses pembiayaan telah dilakukan oleh pemerintah bagi pelaku UMKM dalam permasalahan permodalan melalui program KUR dan pada tahun 2017 melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) meluncurkan skema pembiayaan baru yang diberi nama UMi.

Skema Pembiayaan UMi

Pembiayaan UMi adalah program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha UMi yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha UMi, menambah jumlah wirausaha yang mendapat fasilitas pembiayaan pemerintah serta menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan social untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan juga dapat meningkatkan nilai keekonomian debitur.

Adapun sasarannya adalah usaha mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, dimiliki WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik, dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah.

Fasilitas pembiayaan ini dapat dimanfaatkan dalam rangka memulai usaha baru ataupun sebagai tambahan modal untuk peningkatan kapasitas usaha yang diajukan secara perorangan maupun per kelompok usaha.

Pembiayaan UMi dapat diangsur sampai 52 minggu dengan maksimal pinjaman sebesar Rp 20 juta bunga 6%. Untuk pinjaman secara kelompok, UMi diberikan tanpa agunan atau collateral free. Sedangkan pinjaman kepada perorangan, selain memerlukan surat keterangan izin usaha, penyalur UMi biasanya mensyaratkan BPKB yang diikat secara fidusia sebagai agunan tambahan.

Penyaluran UMi

Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKBB yang dapat menjadi penyalur UMi harus memenuhi kriteria a) berpengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit dua tahun, b) sehat dan berkinerja baik, c) memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh BLU PIP dan persyaratan tambahan seperti akta pendirian/izin usaha, laporan keuangan dua tahun terakhir dan surat pernyataan pimpinan LKBB untuk mengikuti tata kelola pembiayaan UMi diajukan kepada PIP.

Selanjutnya diteliti dan jika sesuai akan ditetapkan sebagai LKBB penyalur. Dalam rangka perluasan akses pembiayaan, PIP mendoromg lembaga-lembaga yang sudah dikenal di masyarakat. Salah satu yang paling cocok dan memungkinkan adalah koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.

Penyaluran pembiayaan UMi dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan pola langsung dan/atau tidak langsung. Penyaluran pola langsung dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur bekerjasama dengan Lembaga Linkage.

Pemilihan pola penyaluran secara langsung dan/atau tidak langsung dilakukan oleh PT Pengadaian (Persero) dengan pola penyaluran langsung produknya Kreasi UMi, dan keunggulan agunan ringan dan dapat dilunasi sewaktu waktu.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan pola penyaluran langsung melalui PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan UlaMM (Unit Layanan Modal Mikro) dengan keunggulan tanpa jaminan, tanggung renteng, pertemuan rutin setiap minggu.

Sementara penyaluran pola tidak langsung dilakukan oleh PT Bahana Artha Ventura produknya menyesuaikan produk lembaga linkage dan bekerjasama dengan koperasi. Seperti KSPPS Nur Insani dan KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera, Komida, Al Huda, NU Jatim, Tamzis, Marhamah dan Sidogiri.

Realisasi penyaluran pembiayaan ini terus meningkat secara agregat (sejak 2017 hingga semester I/2022). Jumlah debitur UMi sudah capai 6,4 juta debitur dan nilai penyalurannya sudah capai Rp 22 triliun lebih. Tren pertumbuhan yang positif karena didukung oleh 509 lembaga penyalur, terus bertambahnya lembaga penyalur turut mempengaruhi naiknya kinerja penyaluran pembiayaan UMi dan skema penyaluran UMi melakukan jemput bola. Bahkan petugas penyalur itu yang mendatangi masyarakat.

Prinsip Dasar Penyaluran

Dalam penyaluran UMi ini, ada prinsip dasar kebijakan yang harus di terapkan oleh pemerintah yaitu :
1. Program Pembiayaan disalurkan dengan prinsip empowering dan enhancement.Penyaluran melalui LKBB yang berpengalaman dalam microfinance.

2. Pendampingan penyalur diwajibkan menyediakan pendampingan bagi debitur UMi, baik terkait pengembangan usaha maupun peningkatan kualitas hidup debitur.

Pendampingan yang diberikan kepada debitur dapat berupa :
• Pemberian motivasi debitur mendapatkan penyemangat ketika menjalankan usaha atau semacam sesi curhat yang dilakukan oleh penyalur/lembaga linkage terkait dengan keberlangsungan usahanya;
• Konsultasi terkait usaha debitur dapat melakukan konsultasi dalam pengembangan usaha maupun konsultasi bagi masyarakat yang baru mau melakukan usaha mikro;
• Peningkatan kapasitas dan kemampuan baik bagi perilaku usaha sendiri maupun bagi produk yang dihasilkan debitur dapat bertanya kepada para pendamping dari penyalur/lembaga linkage terkait dalam hal cara pengemasan, informasi untuk mendapatkan PIRT, metode dan cara untuk peningkatan usaha ke arah yang lebih baik ;
• Pengawasan terhadap debitur; dan/atau
• Bentuk pendampingan lainnya.

3. IT Based Penyalur Pembiayaan UMi didukung teknologi informasi terkini untuk meningkatkan aksebilitas dan akuntabilitas;

4. Optimalisasi BLU PIP melakukan optimalisasi dana melalui kerjasama dan investasi untuk mengurangi ketergantungan pada dan APBN;

5. Pengumpulan cicilan Aktifitas Pendamping hanya terbatas pada pengumpulan jumlah cicilan yang harus dibayarkan oleh Debitur;

Tantangan Dihadapi

Terus meningkatnya realisasi penyaluran UMi dari tahun ke tahun sepatutnya diiringi juga dengan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha mikro, agar dana yang disalurkan sesuai dengan prinsip penyaluran.

Kenyataannya berdasarkan survei yang dilakukan terhadap debitur UMi belum ada peningkatan kesejahteraan secara signifikan. Hal ini terjadi karena penyaluran pembiayaan saja tidak cukup untuk membuat pelaku usaha berhasil dan menjadi sejahtera. Akan tetapi ada tantangan dan permasalahan yang harus segera dicari salusinya agar penyaluran UMi membawa manfaat bagi perkembangan usaha dan berdampak bagi debitur penerima UMi.

Di era digitalisasi saat ini, permasalahan perluasan pemasaran produk secara digital menjadi isu yang utama harus diselesaikan karena perubahan perilaku konsumen yang selama ini melakukan pembelian secara konvensional sebagian besar telah berpindah dengan transaksi pembelian secara online via WA, IG, FB, Tokopedia, lelang online dan lainnya.

Secara garis besar, tantangan yang dihadapi oleh debitur dapat kita petakan sebagai berikut:
1. UMKM masih mengalami berbagai kendala klasik dalam pengembangan usaha, antara lain akses permodalan, pemasaran, pendampingan usaha;

2. Kualitas SDM UMKM yang tidak merata masih perlu dikembangkan sehingga mampu memberikan dampak positif bagi meningkatkan daya kepemimpinan dan daya saing berwirausaha;

3. Ekosistem digital yang belum sesuai dengan kebutuhan UMKM Indonesia. Sebagian besar debitur yang menggunakan uang elektronik tidak melakukan penarikan saldo secara tunai melainkan membelanjakan uang elekronik tersebut untuk kebutuhan bersifat konsumtif. Terdapat risiko deviasi terhadap tujuan penggunaan dana pembiayaan UMi dari seharusnya yaitu untuk pengeluaran yang sifatnya produktif dan mendukung usaha debitur.

4. Tidak semua UMKM siap mengadopsi teknologi digital dalam kegiatan usahanya, terutama pelaku usaha yang berusia lanjut;

5. UMKM dapat kesulitan untuk memenuhi pesanan pelanggan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu, program digitalisasi UMKM juga harus dibarengi dengan pelatihan dan pendampingan untuk membekali para pelaku usaha dengan keterampilan manajemen yang mumpuni.

Pendampingan Tepat Kepada Debitur

Diperlukan berbagai pendampingan/pelatihan untuk mengatasi permasalahan tersebut oleh penyalur. Pendampingan yang tepat sesuai kebutuhan usaha debitur penerima UMi, memberikan contoh, memberikan pengarahan secara langsung dan lebih kepada mendorong upaya bagaimana debitur UMi naik kelas. Antara lain dengan cara mengenalkan pelaku usaha beberapa strategi penjualan masa kini, strategi pemasaran, informasi perizinan, permodalan, packaging serta pembuatan laporan keuangan.

Beberapa bentuk kegiatan pendampingan dan pelatihan sebagai usaha penyalur membantu pelaku usaha agar omzet meningkat dan naik kelas. PT PNM Mekaar adalah layanan pemberdayaan kelompok perempuan prasejahtera penyaluran pembiayaan dengan karakteristik pendapatan ≤ ribu/bulan/kapita, kelompok perempuan prasejahtera, tanggung renteng, pertemuan kelompok mingguan, usaha produktif, tanpa jaminan, pemberdayaan dasar kelompok yang dilakukan adalah indoktrinasi usaha untuk jujur, disiplin dan kerja keras, peningkatan kerukunan, kekeluargaan dan gotong royong, pembiasaan budaya menabung.

Sementara PNM UlaMM (Unit Layanan Modal Mikro) adalah layanan lanjutan (naik kelas) untuk pengembangan pelaku usaha mikro kecil dengan usaha produktif, pertemuan kelompok bulanan, pembiayaan Rp 10-200 juta.

PKU merupakan program kongkrit PNM dalam melakukan pemberdayaan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku UMKM sehingga usaha nasabah dapat lebih berkembang dan naik kelas.

PT Pengadaian melalui Gadai UMi Komplementer dan pelengkap pembiayaan KUR, penelitian/penggkajian bekerjasama dengan perguruan tinggi dan pelaksanaan pendampingan nasabah UMi, pemberlakuan KUR Syariah (substitusif terhadap pembiayaan UMi).

Tahun 2022 dimasa pemulihan kebangkitan ekonomi pasca pandemi hampir setiap institusi pemerintah pusat maupun daerah giat ikut dalam pendampingan/dukungan kepada UMKM di daerah bersama Lembaga Keuangan.

Sebagai instansi vertikal di daerah, Kemenkeu mempunyai program pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu. Sasaran target pembinaannya adalah UMKM yang telah mengisi data kemudian di kurasi sesuai kreteria yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan UMKM binaan.

Alternatif kegiatan pendampingan yang diinginkan dalam hal pelatihan pencatatan keuangan, pelatihan branding produk dan pengemasan, pelatihan persiapan ekspor, pelatihan perpajakan dan pelatihan marketplace online, dalam rangka pemasaran produk UMKM binaan Kemenkeu mengadakan Bazar pada puncak acara Hari Keuangan Republik Indonesia tahun 2022.

Kesimpulan

Semenjak diluncurkan pembiayaan UMi terus meningkat dari tahun 2017 sampai semester I/2022, baik jumlah realisasi penyalurannya maupun jumlah debitur penerima pembiayaan UMi. Artinya permasalahan perluasan akses permodalan sudah tercapai. Akan tetapi dari hasil survei yang dilakukan terhadap debitur UMi, belum ada peningkatan yang signifikan terhadap dari segi kesejahteraannya.

Agar kedua hal tersebut sejalan, perlu dilakukan pendampingan melalui pemberdayaan sesuai dengan perilaku para pelaku usaha dan mengedukasi literasi dasar sampai dengan literasi digital dalam pengembangan usaha. Dimana ada penguatan usaha pelaku UMKM berkat penyaluran pembiayaan UMI.

Selain itu, adaptasi digital yang dilakukan juga turut mendongkrak pelaku UMKM untuk memperluas pangsa pasar. Rangkaian program pendampingan dan pelatihan tersebut harus dilakukan terus menerus sehingga mampu menciptakan nilai tepat guna, tepat sasaran menjadi inovasi terbaik untuk naik kelas hingga dapat membuka peluang baru bagi pertumbuhan UMKM Indonesia melalui misinya untuk menginspirasi, berinovasi, menghubungkan jaringan antara UMKM dengan ekosistem kewirausahaan, industri kreatif, dan infrastruktur digital yang adaptif.

Oleh : 

Kasi PA2C Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Sumsel Nyi Eti Supriati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *