Sriwijayamedia.com – Pengumuman industri farmasi sebagai penyebab beredarnya obat obatan yang menyebabkan kematian anak memasuki babak baru. BPOM dengan tegas meminta kepolisian menindak perusahaan farmasi.
Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, Sabtu (12/11/2022) menegaskan KPAI mengapresiasi kerja BPOM yang progresif menyelamatkan anak-anak Indonesia dari sakit parah dan kematian mendadak akibat obat, di 26 propinsi di Indonesia.
Sebelumnya juga ada peringatan asam oksalat di makanan dan obat obatan yang bisa memicu multi faktor penyebab gagal ginjal akut. Begitupun pernyataan BPOM terakhir tentang produk herbal yang tercampur zat kimia.
“Saya kira selangkah lebih maju ya, ada manajemen kedaruratan yang di tingkatkan dalam kewaspadaan masyarakat terhadap industri obat dan makanan. Sangat penting di kedepankan, agar ada kehati hatian di masyarakat, dan anak anak yang tidak mengerti apa apa, tidak terus menjadi korban,” terangnya.
Tentu penindakan atas pelanggaran industri farmasi yang sudah disampaikan BPOM, kata Diaz harus tegak lurus. Karena sudah sangat terang benderang penyebabnya. Jangan sampai kasusnya masuk angin, karena ada amanah ratusan kematian dan tangisan pedih keluarga korban.
Bahkan perlu menyegerakan proses hukum, dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum yang tegak lurus, juga menjadi bagian pemulihan keluarga korban.
“Kita berharap segera pihak pihak yang disebut BPOM bertanggung jawab. Karena perlu menjadi pembelajaran yang membawa efek jera industri farmasi, apalagi peredaran obat yang mengandung zat berbahaya ini, disinyalir terjadi sejak pandemi. Jangan sampai pelakunya kabur, atau ada upaya pengalihan kasus, dengan melaporkan pihak yang memasok zat tersebut ke industri farmasi,” paparnya.
Dia menilai setiap industri farmasi sebelum menggunakan zat untuk kandungan obat. Mereka mempunyai mandat mengeceknya di laboratorium masing masing dan meminta persetujuan BPOM.
“Jadi regulasinya sudah sangat jelas, untuk segera ditindak,” akunya.
KPAI juga mendorong kewibawaan lembaga BPOM ditingkatkan para legislator, karena pengembangan indistri obat dan makanan berkembang sangat pesat dan membutuhkan payung hukum bekerja bagi BPOM yang lebih integratif.
Dia merasa RUU Pengawasan Obat dan Makanan masuk prolegnas ada mandat luar biasa untuk menjawab fenomena obat yang telah membunuh anak-anak Indonesia.
Seperti perkembangan industri obat dan makanan melalui berbagai platform online dan pasar bebas dunia yang harusnya dapat diintervensi BPOM.
Bahkan karena ini BPOM punya tugas lebih lagi pada pengawasan obat dan makanan di dunia, yang memang bisa masuk ke Indonesia. Sehingga perlu ada kerjasama tingkat dunia dalam menyelamatkan anak-anak di Indonesia.
“KPAI mendorong mandat UU 35/2014 tentang Perlndungan Anak pada pasal 44 bisa terselenggara efektif, masing masing pihak bisa memenuhi kewajiban dari yang diamanahkan. Bahwa kewajiban penyelenggaraan kesehatan anak, pemerintah pusat maupun daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan, dengan didukung partisipasi masyarakat,” terangnya.
Dia menyebut upaya komperhensif itu meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
“Kami mendorong produk hukum yang dihasilkan atas peristiwa ini, bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus lainnya, yang bisa berdampak buruk pada tumbuh kembang, bahkan kematian mendadak seperti zat yang dicampurkan di obat anak-anak,” ulasnya.(Santi)