Jabatan Lowong, 32 Pejabat Administrator OKI Ikuti Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi

Sebanyak 32 pejabat dilingkungan Pemkab OKI mengikuti seleksi terbuka dan uji kompetensi pejabat administrator, digelar BKPP OKI, pada 10-11 November 2022/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Sebanyak 32 pejabat dilingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti seleksi terbuka dan uji kompetensi pejabat administrator, digelar Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, pada 10-11 November 2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencari talenta terbaik guna mengisi jabatan administrator kritikal yang lowong. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 21/2021 tentang tata cara pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) dan jabatan Administrasi di lingkungan Pemkab OKI.

Bacaan Lainnya

Sekda OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., mengatakan, hari ini adalah wawancara kompetensi manajerial, sosialkultur dan teknis yang dilakukan panitia seleksi terbuka jabatan administrasi Kabupaten OKI didampingi assessor BKPP OKI.

“Tidak ada jawaban salah atau benar, tetapi yang dinilai adalah kemampuan dalam menyelesaikan masalah ketika disodorkan sebuah kasus. Anda akan menjadi bagian dari masalah atau bagian dari solusi. Oleh karena itu, kuncinya adalah inisiatif. Cara berpikirnya tidak hanya vertikal dan horizontal saja, tetapi harus diagonal, out of the box,” ujar Husin.

Begitu pun ketika bekerja secara linier, tidak ada yang salah. Tetapi ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan tak harus text book.

Selain penilaian melalui wawancara kompetensi, penilaian juga dilakukan dengan penelusuran rekam jejak dari peserta, mulai dari pendidikan, kediklatan, kepangkatan serta jabatan yang pernah diduduki selama ini.

Selanjutnya, assessor juga memberikan penilaian pada makalah yang dibuat. Hal ini dilakukan guna melihat kemampuan pelamar dalam memahami tugas pokok dan fungsi serta target kinerja apa yang harus dicapai pada jabatan yang dilamar.

Sementara, Kepala BKPP OKI Maulidini menyebut hal ini dilakukan karena tidak tersedianya talenta yang siap pada OPD yang memiliki jabatan lowong.

Sedangkan untuk OPD yang memiliki talenta yang siap (berada di box 9 pada talenta pool) tidak perlu dilakukan seleksi terbuka, sesuai dengan draft Perbup pola karir yang telah disusun yang saat ini berada pada Biro Hukum Provinsi.

“Ini kan bagian dari aspek penilaian merit sistem. Sekarang ini dalam PP 11 itu harus ada merit sistem,” terangnya.

Menurut dia, seleksi ini merupakan metode pencarian bakat dari PNS yang memiliki kompetensi, sehingga hasilnya nanti belum tentu pelamarnya hanya satu orang pasti lulus pada jabatan yang dilamar, tapi dilihat kemampuan dan kompetensi dari setiap pelamar.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *