Empat Pelaku Pembunuhan di Jalur 5 Sungai Menang OKI Diamankan, Begini Motifnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengungkap para pelaku pembunuhan yang terjadi di sungai Menang OKI, di Mapolda Sumsel, Kamis (10/11/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III unit 4 Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalur 5 Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Empat tersangka dimaksud yaitu Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42) Andhika alias Jaka (38) dan Iwan (36). Para pelaku nekat menghabisi nyawa korban Romli (44) hingga jenazahnya dikubur dikubangan lumpur Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang OKI.

Bacaan Lainnya

Dugaan sementara pembunuhan itu dilatarbelakangi kesal dengan korban yang sering meminta minyak solar secara paksa yang digunakan korban sebagai bahan bakar alat berat.

Dalam press rilis di Polda Sumsel pada Kamis (10/11/2022), Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan ke empat tersangka bertugas sebagai penjaga keamanan di proyek di Desa Sungai Menang.

Keempat tersangka nekat membunuh korban karena kesal dengan korban yang sering meminta jatah solar secara paksa.

“Minyak yang dimintai korban ini cukup banyak yakni lima kaleng. Satu kalengnya berisi 35 liter. Korban juga marah-marah saat minta minyak dengan pelaku. Saat itu pelaku akan salat Jum’at dulu, tapi korban tetap memaksa,” ujar Kombes Pol Anwar.

Dari situlah membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan untuk membunuh korban.

“Keempat pelaku datang menemui korban di base camp dengan menggunakan perahu getek. Setelah bertemu, tersangka Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan, diikuti tersangka lainnya ada yang menombak dan membacok korban hingga tewas,” rincinya.

Lalu jenazah korban dibenamkan ke dalam kubangan lumpur.

Untuk keempat pelaku, kata Anwar, dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Dihadapan petugas, tersangka Sutrisno mengaku kalau korban sering minta minyak solar secara paksa.

“Kami mau salat Jum’at saja tidak jadi gara gara dia mau minta solar,” kata Sutrisno.

Dari sinilah, lanjut Sutrisno, dirinya mengajak Iwan, Adi dan Jaka untuk menemui korban Romli di base camp Desa Sungai Menang Kabupaten OKI. 

“Setelah sampai di base camp, korban langsung saya tembak tiga kali, lalu diikuti Iwan dan Adi menombak korban dan Adi juga mengambil parang menebas bagian leher korban,” aku Sutrisno.

Setelah korban tewas mengapung di sungai, ia pun meminta kepada operator alat berat untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat.

“Setelah itu, kami lari ke Karawang. Tidak lama setelah itu, kami ditangkap. Sekali lagi saya tegaskan pembunuhan ini kami lakukan secara spontan bukan direncanakan,” akunya.(ocha)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *