Ditreskrimsus Polda Sumsel Nongkar Kasus Home Industri Miras Oplosan

Subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus home industri miras oplosan, Jum'at (11/11/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan berhasil diamankan oleh Polda Sumsel. Hal tersebut terungkap saat ungkap kasus home industri miras oplosan gelaran Subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jum’at (11/11/2022).

“Sekitar 1.440 botol miras oplosan merek mansion house jenis wishky dan vodca diamankan dari tangan pelaku,” kata Kasubdit l Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin.

Bacaan Lainnya

Dia menguraikan berawal pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial SY sedang membawa minuman beralkohol merk mansion house jenis whisky dan vodka sebanyak 30 dus atau 1.440 botol.

“SY tertangkap sedang membawa miras oplosan menggunakan 1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang LGX BG 1521 LO warna silver metalik di Pasar Tanjung Raja, Jalan Lintas Timur Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel,” terangnya. 

Kemudian, lanjut dia, anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka di Jalan Tanjung Api-api lorong Balai Transmigrasi RT 04 rw 02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

“Petugas berhasil menemukan home Industri miras oplosan miliknya, berisikan peralatan produksi beserta ribuan minuman beralkohol merk mansion house jenis wishky dan vodka yang diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label,” jelasnya

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah memproduksi minuman beralkohol merk mansion house selama 8 bulan sejak bulan maret 2022.

“Dalam satu bulan, tersangka dapat memproduksi miras sekitar 100 dus atau 4.800 botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi sebanyak 800 dus atau 38 400 botol yang mana setiap dus berisi 48 botol,” ucapnya

Tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar RP 75.000, per dus sehingga total keuntungan yang telah didapat oleh tersangka selama 8 bulan adalah Rp60 juta dengan asumsi 80 dus.

“Minuman beralkohol merk mansion house tersebut distribusikan ke Kabupaten OU Kabupaten Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),” imbuhnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *