Diduga Halangi Penyidikan, SDR Minta Kuasa Hukum AY Ditetapkan Tersangka

Kondisi Pasar Butung Kota Makasar terlihat berjalan normal, meskipun kasus dugaan korupsi melanda pasar itu, Sabtu (12/11/2022)/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR) Hari Purwanto kembali bersuara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Butung yang menyeret Ketua KSU Bina Duta Dr Andri Yusuf sebagai tersangka.

Hari Purwanto mengatakan bahwa pihaknya selaku LSM yang mengawal kasus ini sejak awal sangat mengapresiasi prestasi Kejari Makassar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap tersangka dan DPO kasus korupsi Pasar Butung Andri Yusuf yang selama ini melarikan diri dan buron dari upaya penegakkan hukum di Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Petelah penangkapan tersebut, pihak tersangka Andri Yusuf melalui kuasa hukumnya malah melakukan upaya-upaya menghalangi penyidikan dengan melakukan somasi kepada Kantor Audit Publik (KAP) dan auditor independen yang diminta Kejari Kota Makassar untuk menghitung dugaan kerugian negara.

“Akibat perbuatan tersangka yang diduga merugikan negara sampai Rp15 miliar per tahun,” kata Hari, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Hari, ini jelas sudah upaya menghalangi penyidikan dengan mengancam KAP dan melakukan somasi terhadap mereka. Belum lagi pihak kuasa hukum tersangka atas inisiatif sendiri pernah mendaftarkan gugatan praperadilan kedua terhadap penetapan tersangka Andri Yusuf pada saat tersangka DPO dan buron.

“Ini sudah jelas menghalangi penyidikan alias Obstruction of Justice,” tegas Hari.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejari Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan terhadap kasus Pasar Butung ini.

Bahkan kepada kuasa hukum dan aparat-aparat penegak hukum lain yang diduga berusaha untuk mengintervensi proses hukum di PN Makassar.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum Hakim Agung dari MA yang diduga komunikasi kepada pihak PN Makassar minggu lalu untuk berusaha menggugurkan kasus ini dan kami juga laporkan oknum Hakim Agung tersebut ke KPK dan Komisi Yudisial dengan bukti-bukti yang kami dapat dan sangat akurat,” tutur Hari Purwanto.

Pihaknya juga meminta pihak Kasi Pidsus Kejari Kota Makassar untuk memeriksa alat bukti berupa perangkat Hp tersangka yang turut diamankan saat DPO guna memastikan pihak-pihak yang selama ini komunikasi dan melindungi serta mengetahui keberadaan tersangka.

Bahkan, pihaknya juga melaporkan kepada Kejari Kota Makassar bahwa ada oknum petugas bandara di Makassar dan oknum pegawai Bank BUMN di Panakkukang yang turut membantu pelarian tersangka selama ini.

Diketahui sebelumnya bahwa DPO kasus Pasar Butung Andri Yusuf berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejari Makassar Sabtu (5/11/2022) sore.

Andri Yusuf ditangkap di sebuah hotel di Kota Makassar yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya dari kejaran jaksa Kejari Kota Makassar. Tersangka diduga melakukan penyelewengan sewa Pasar Butung sebesar Rp14 miliar lebih.

Padahal, pengelola Pasar Butung tersebut wajib menyetor bagi hasil ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atau dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya atas lods yang dipersewakan ke pedagang.

Kasus ini turut menyita perhatian banyak pihak, termasuk Pemkot Makassar.

Terkait hal tersebut, Wali Kota (Wako) Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut perkara itu diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, persoalan hukum harus ditegakkan.

“Saya minta Direktur Utama PD Pasar untuk segera ambilalih pengelolaan Pasar Butung dengan berkoordinasi bersama Kejari Makassar,” ujar Moh Ramdhan Pomanto, Minggu (6/11/2022) lalu.

Tak berhenti disitu, Danny Pomanto-, sapaan akrab Wako Makassar, pihaknya bakal meninjau ulang kerjasama dengan pengelola yang ada di pasar tradisional.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya Iksan Abduh menyampaikan pihaknya akan mengambilalih pengelolaan Pasar Butung.

“Seperti yang disampaikan pak Wako, setelah ulang tahun kota ini kita akan segera eksekusi untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Butung,” ucap Ikhsan.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *