Sriwijayamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan sebanyak 4,9 Kg sabu dan 6,5 Kg daun setan, di halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2022).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, di bulan Oktober 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni Hamdi, Aan Irawan dan Ahmad Dio F.
“Pada 2 Oktober 2022 lalu, kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan para pelaku di pinggir jalan daerah Sekayu,” ujarnya.
Kemudian pada 25 Oktober 2022 lalu, pihaknya juga mengamankan Ahmad yoef karena sudah memiliki ganja sebanyak 6,5 kg yang ditangkap di depan Kampus UN Baturaja.
“Khusus pelaku Dio, seorang pengedar di wilayah Sumsel dan merupakan jaringan asal dari Sumatera Barat (Sumbar). Ketiganya merupakan pengedar,” tuturnya.
Menurut dia, pemusnahan sabu dan ganja itu sesuai dengan pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika 4 PGN demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.(ocha)