Sriwijayamedia.com – Sidang pembagian harta gono gini terhadap NK dan AF melalui kuasa hukumnya Hj Nurmala dan Tamee Irelly, di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Palembang terus berlanjut, Selasa (1/11/2022).
Diketahui, NK dan AF sudah bercerai selama sekitar tiga tahun lalu.
Kuasa hukum NK yakni Hj Nurmala mengatakan didalam hukum yang dinamakan harta bersama yaitu harta yang didapat selama perkawinan.
“Di hukum Islam juga mengatur tentang harta bersama. Harta bersama itu kalau terjadi perceraian, baik itu cerai mati atau cerai hidup ada akibat hukumnya. Apabila terjadi cerai mati ketentuan hukumnya setengah harta itu menjadi hak bagi yang hidup lama,” ujarnya.
Jika terjadi cerai hidup, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan itu dibagi dua setengah untuk mantan suami dan setengah untuk mantan istri.
“Siapapun yang menghasilkan uang selama perkawinan itu sudah menjadi harta bersama. Klien kami adalah pasangan suami istri (pasutri) yang sudah bercerai karena hartanya belum dibagi, makanya kami mengajukan gugatan. Karena belum ada pembagian secara musyawarah. Kita ajukan pembagian secara hukum minta PA untuk membagi dua sesuai aturan berlaku,” bebernya.
Sesuai dengan keputusan atau ketentuan hukum berlaku, kata dia, agar apa yang menjadi hak mantan istri atau mantan suami itu dibagi sesuai dengan hukum berlaku.
“Perkara ini baru diajukan sekitar Juni 2022 dengan No 2008. Sudah menjalani 7 kali persidanganz termasuk mediasi. Hari ini menghadirkan saksi dari pihak kita. Saksi ini merupakan saksi penting yang sudah menjelaskan bahwa harta itu memang ada, baik di Tangerang maupun Palembang,” jelasnya.
Hanya saja, kendalanya yaitu penyelesaian secara musyawarah belum menemukan titik temu. Artinya kalau belum ada titik temu, maka proses hukum itu harus berjalan sesuai aturan berlaku dan diputuskan pengadilan.
Selain harta gono gini, lanjut dia, kliennya NK telah melaporkan AF ke PPA Polda Sumsel terkait penelantaran anak.
“Perkara antara kedua belah pihak tidak hanya disini saja, ada perkara di Polda Sumsel menyangkut pelantaran anak. Karena ketika bercerai ada kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh tergugat yaitu memberikan nafkah anak. Tetapi sudah hampir 3 tahun bercerai belum dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Tamee irelly menambahkan kasus lain yang sudah dilaporkan ke Polda Sumsel yaitu soal penelantaran anak.
Dia berharap perkara ini bisa di usut tuntas dan pelaku di hukum sesuai ketentuan hukum berlaku. Karena tidak ada bekas anak dan orang tua wajib bertanggung jawab sampai anak itu dewasa.
“Selama ini masih saja ada orang tua yang menelantarkan anaknya. Ini menjadi pembelanjaran buat semua karena ada hukum yang mengaturnya. Saya berharap kedepannya tidak ada lagi yang menelantarkan anak dan pelaku dapat berubah,” pungkasnya. (ocha)









