Andikpas di LPKA Kelas I Palembang Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Terkait meninggalnya anak didik pemasyarakatan (andikpas) di LPKA Kelas I Palembang berinisial RA, akhirnya Kanwil Kemenkumham Sumsel angkat bicara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Jum’at (4/11) membenarkan yang bersangkutan meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung.

“Kain sarung itu biasa digunakan yang bersangkutan untuk salat. Almarhum ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian. Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, almarhum dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP), dan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak 19 Agustus 2022 lalu.

Almarhum dipidana 10 bulan pada 1 November 2022 lalu dengan mengikuti sidang secara virtual. Almarhum diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum sendiri.

Saat ini, pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir Barat Palembang, dan jenazah almarhum sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel.

“Pihak LPKA sudah menghubungi keluarga almarhum, dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang,” jelasnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *