Sriwijayamedia.com – Massa tergabung dalam Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) melaksanakan aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel, Selasa (1/11/2022).
Massa menuntut agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PT Minanga Ogan yang diduga limbahnya telah merusak lingkungan hidup dan ekosistemnya sehingga aliran sungai di tiga desa tercemar.
“Pada tahun 2021 PT Minanga Ogan mendapat peringkat Proper Merah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) No SK.1307/MenLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021,” kata Ketua KAPL Sumsel Andreas OP.
Menurut dia, kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dia melanjutkan Minanga Group adalah perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan seluas 6192 H dan pabrik kelapa sawit (CPO) yang kegiatan usahanya meliputi, mengolah, dan menjual minyak sawit.
Minanga Group mendirikan PT Perkebunan Minanga Ogan pada tahun 1981 di Baturaja, Sumsel.
“PT Minanga Ogan membangun pabrik pertamanya pada tahun 1987 terletak di Kelurahan Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan pabrik ke duanya berada di Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat pada tahun 2014,” ungkapnya.
Bahkan PT Minanga Group memperluas perkebunannya untuk menanam 3.031 hektar perkebunan operasional inti dan 795 hektar perkebunan plasma di Kalimantan Timur.
Pada tahun 2020, PT Minanga Ogan memperoleh ISPO, sebagai salah satu wujud pembuktian keseriusan perusahaan membuktikan bahwa kegiatan tata kelola budidaya kelapa sawitnya telah menerapkan konsep dan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainable).
“Sekitar Oktober tahun 2022, berdasarkan laporan, temuan dan pantauan tim investigasi KAPL dilapangan telah terjadi dugaan pencemaran Sungai Curup melalui 3 desa yaitu Desa Curup, Desa Lubuk Batang, Desa Lubuk Batang lama. Dugaan tercemarnya beberapa aliran air sungai ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga saat ini,” paparnya.
Dia mengaku pencemaran ini diduga berasal dari hasil limbah PT Minanga Ogan yang mengakibatkan banyak warga mengalami gangguan iritasi, bau menyengat, air berubah warna dan rasa serta ada beberapa ikan ditemukan mati.
Bahkan ternak warga juga tidak mau minum dari air sungai yang sudah tercemar tersebut.
Dalam konteks kasus pencemaran sungai dan proper merah PT Minanga Ogan, ada dua kajian hukum yang bisa digunakan dalam kasus pencemaran tersebut.
Delik Materil (Materiil Delicti) “delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang telah menimbulkan akibat dari perbuatan (Ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat dari perbuatan)”.
Sedangkan dalam Delik formil (Formil Delicti). Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang, tanpa memandang akibat dari perbuatan.
Delik materiil dalam ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pada Pasal 98 dan Pasal 99, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,” paparnya.
Sehingga jelas dan tegas bahwa peristiwa pencemaran Sungai Curup masuk dalam kategori pidana lingkungan hidup dan layak di proses secara hukum hingga penutupan pabrik dan kebun.
“Mengacu pada fakta lapangan terhadap perolehan ISPO PT Minanga Ogan tahun 2020, mendapat peringkat proper merah dari Kemen LH tahun 2021, terjadinya pencemaran sungai yang berulang sepanjang tahun 2015 hingga saat ini, maka dapat dipastikan PT Minanga Ogan telah gagal menjalankan usahanya,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris DLHP Sumsel Herdi Apriyansah mengaku pihaknya menerima tuntutan aksi dari KAPL. Dimana keterangan yang diberikan akan diteruskan ke pimpinan.
“Kita akan ke lapangan untuk mengecek sesuai apa yang disampaikan para massa aksi dan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten OKU,” tegasnya.(ton)









