Warga Kebon Kosong Kemayoran Jakpus Minta Kejelasan Status HPL Eks Bandara Kemayoran

Warga Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakpus, di acara serap aspirasi bersama anggota DPRD DKI Jakarta, Ismail, S.Pd., Minggu (23/10/2022)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Sengketa lahan di eks Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) hingga kini belum terselesaikan. Padahal letak eks bandara ini tak jauh dari istana Negara.

Akibatnya, seluruh warga yang bermukim disekitar eks Bandara Kemayoran tidak dapat menikmati berbagai fasilitas infrastruktur penunjang kehidupan sehari-hari. Seperti air bersih, jalan raya dan sarana transportasi publik mumpuni.

Padahal sebagian lahan yang ditempati warga berstatus hak milik (SHM) dan umumnya warga juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang tinggal di atas lahan berstatus SHM maupun HGB.

Menurut Sumarno, dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakpus, hak Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran (DP3KK) seharusnya berada didalam area eks bandara.

Sementara warga yang tinggal diluar eks bandara, bukan Hak Penggunaan Lahan (HPL), Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) bisa mengklaim lahan-lahan tersebut. Bahkan seluruh area tersebut sudah dibebaskan.

Sedangkan diperkampungan sudah memiliki SHM. Klaim HPL dinilai sepihak untuk area diluar eks bandara. Sedangkan didalam area eks bandara, klaim HPL memang sepenuhnya.

“Kita kecewa banget sebenarnya. Apa kita tidak pernah diperhatikan oleh Pemda DKI dan pemerintah pusat?. Sebenarnya kita warga mana, sih. Permohonan untuk dibangun saluran air saja sampai sekarang belum dikerjakan. Sebagai warga DKI Jakarta dan sebagai WNI, tolong perhatikanlah kami. PAM saja tidak masuk disini, justru saling lempar untuk penyambungannya. Kita jangan hanya diambil pajaknya saja,” ujar Sumarno, dalam acara serap aspirasi bersama anggota DPRD DKI Jakarta, Ismail, S.Pd., sekaligus Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, di lapangan Komplek Angkasa Pura Blok K, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Ismail mengatakan bahwa masalah lahan di sekitar eks bandara Kemayoran sampai kini belum menemukan solusi.

“Meski sudah sekitar empat kali ada permohonan kepada Gubernur untuk mengakuisisi lahan HPL, tapi Gubernur bersikeras membolehkan kalau pihak Setneg bersedia menyerahkan ganti ruginya terlebih dahulu,” tuturnya.

Ismail berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini. Mengingat dirinya baru mendapat keterangan sepihak dari warga. Maka ia merasa perlu ada keterangan dari pihak Setneg agar masalah ini tidak menggantung.

Ismail juga menilai DP3KK seperti tambal sulam. Karena disatu sisi pembangunan yang terjadi dikawasan Kemayoran begitu keren. Tetapi disisi lain masih tidak beraturan. Sedangkan pembangunan harus bersifat komperehensif.

“Dari dokumen yang saya pelajari, ternyata sudah ada sekitar empat kali permohonan ke Gubernur untuk mengakuisisi lahan HPL, tapi Gubernur bersikeras memperbolehkan kalau pihak Sekneg menyerahkan ganti rugi terlebih dahulu. Namun mereka tidak sanggup karena jumlahnya besar. Akhirnya deadlock sepeti itu. Artinya kalau rumusannya (Setneg) boleh mengakui ini setelah ganti rugi, dan ketika dia tidak mampu mengganti rugi. Jangan halangi keinginan warga untuk memproses sertifikat mereka. Karena klausalnya seperti itu tadi. Nah, ini yang sedang saya perjuangkan. Nanti saya undang bapak-bapak untuk bertemu dengan fraksi PKS di DPRD,” jelas Ismail.

Terkait dengan pengadaan air bersih yang, nanti pihaknya akan berbicara tentang PDAM yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Per 1 Februari 2023 kerjasama yang terjalin dengan pihak swasta PALIJA akan berakhir. Alasannya karena ada ketidakseimbangan pelaksanaan dilapangan dengan perjanjian kerjasama yang sebelumnya sudah disepakati. Seperti terjadinya kebocoran yang tidak juga dibenahi dan tidak adanya penambahan jaringan.

“Pemprov menahan dana ke PALIJA sampai putus kontrak. Karena modal dari kita, sementara mereka (PALIJA) tidak melaksanakan komitmen. 6 bulan ini sedang proses transisi pembenahan para karyawan dan mekanimenya. Kita juga sedang menjajaki untuk melakukan penambahan debit air serta jaringan terutama di wilayah Jakarta Utara dan Barat yang sebagian besar jaringannya belum masuk,” papar Ismail.

Dia melanjutkan luas lahan eks Bandara Kemayoran yang disebutkan berstatus HPL capai 454 Hektar. Setelah Bandara Kemayoran ditutup dan dialihkan ke Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta), lahan tersebut dikembalikan lagi ke Setneg melalui Kepres No 53/1985.

Untuk pengelolaan area tersebut oleh Setneg, kemudian dibentuk DP3KK yang kini menjadi PPKK. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *