Tim Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung

Tim Kejari Makassar dikabarkan tengah menggeledah Kantor Pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dikabarkan tengah menggeledah Kantor Pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi. 

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 07.45 WITA, tim Kejari Makassar tiba dengan dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS. Hingga pukul 10.16 WITA, tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan.

Bahkan terlihat petugas kejaksaan berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga itu.

Diduga penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi.

KSU Bina Duta digeledah kembali dalam rangka pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Andri Yusuf dan pengumpulan alat bukti tambahan, dimana terdapat dugaan kerugian negara terhadap pengelolan Pasar Butung.

Dalam kasus itu, Kejari Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung Andry Yusuf sebagai tersangka.

Andri Yusuf masuk DPO. Pihak media massa juga turut mengkonfirmasi atas informasi tersebut dan mendapatkan informasi tambahan dari sumber di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk mendapatkan bukti baru dan potensi adanya penambahan tersangka baru terkait kasus ini.

Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini.

“Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus ini,” sebut sumber dari Kejagung RI yang enggan disebutkan namanya ini.

Sejauh ini, informasi dari Kejari Makassar bahwa Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan No 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah ke dalam UU No 20/2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp15 miliar per tahun.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *