Sriwijayamedia.com – Lantaran tak cukup bukti, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumsel Mularis Djahri menghirup udara segar, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.20 WIB.
Mantan Cawako Palembang ini dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel. Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel tak cukup bukti mengungkap dugaan menyerobot lahan milik Perusahaan Terbatas (PT) Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak, ibu, dan saudara yang telah sejak dari siang hingga malam hari ini masih menunggu kepulangan saya,” kata Mularis Djahri didampingi istrinya Hj Farida dan Ustadz KH Agok.
Mularis menceritakan mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022. Saat itu, dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara Undang-Undang (UU) Perkebunan No 9/2014 tentang TPPU dan UU No 8/2010.
Saya itu pula, dirinya langsung ditangkap, ditahan, dan tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi mengenai permasalahannya.
“Hingga per 17 Oktober 2022, saya ditahan selama 120 hari,” ucap Mularis.
Dalam bunyi suratnya habis penahanan 120 hari dan bebas demi hukum. Selanjutnya masalah ini diserahkan ke pihak berwajib.
“Nanti kita lihatlah kedepan. Sekali lagi selama empat bulan ditahan atau 120 hari, hampir setiap malam mengadakan pengajian dan pembacaan Yasin memohon do’a,” jelasnya.(ton)