Sriwijayamedia.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Sumsel, dipusatkan di Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (12/10/2022).
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan kunker ini untuk mengetahui program apa saja yang sudah berjalan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Komisi IX.
“Disini kami menyoroti terkait dengan vaksinasi. Ada vaksin-vaksin yang belum terlengkapi dan itu harus terlengkapi karena itu adalah kebutuhan kita semua,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa masukan ditujukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terkait tarif rumah sakit (RS) dan sebagainya, serta dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh.
“Pasien yang belum sembuh itu tidak boleh dipulangkan karena itu melanggar Undang-Undang,” tutur Irma.
Dia meminta semua yang sudah disampaikan itu harus ditindaklanjuti oleh mitra kerja Komisi IX. Dimana tupoksi rumah sakit ialah merawat pasien, dan kewajiban BPJS Kesehatan adalah sebagai juru bayar.
Pihaknya akan melakukan pengawalan terkait hal tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan, maka komisi IX sudah bersepakat akan membuat panitia kerja (panja) untuk memperdalam tupoksi mitra-mitra kerja.
Dia menyebut mitra kerja yang melanggar akan dikenakan sanksi melalui pemotongan anggaran. Karena tidak sesuai dengan tupoksinya.
“Ya, jika anggaran itu tidak sesuai, maka akan kita potong karena hanya itu yang bisa dilakukan parlemen,” tegasnya.
Setali tiga uang, anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam melanjutkan didalam Undang-Undang (UU) menyatakan kalau pasien belum sembuh tidak boleh dipulangkan.
Jika ada pihak RS yang memulangkan pasiennya yang belum sembuh, maka pasien atau keluarga pasien bisa meminta surat pernyataan dari dokter kalau dokter siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu setelah pasien pulang.
“Jika obat yang dibeli oleh pasien dari luar dan bukan dari RS, maka pasien bisa klaim pembayarannya ke RS,” jelasnya.(ton)