Pj Bupati Apriyadi Sampaikan RAPBD 2023 dan Raperda Inisiatif

Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27 DPRD Muba, Senin (31/10/2022)/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27 DPRD Muba dalam rangka penyampaian penjelasan raperda tentang RAPBD Muba tahun 2023, Raperda Inisiatif Pemkab Muba Tahun 2022, dan penyampaian penjelasan dua Raperda Prakarsa Eksekutif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (31/10/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo, dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda Muba Musni Wijaya, anggota DPRD Muba, dan Kepala Perangkat Daerah Muba.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi, M.Si., menyampaikan bahwa nota keuangan itu pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar arah dan kebijakan RAPBD Tahun 2023 yang merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muba.

Dengan memperhatikan prioritas nasional, dan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), program prioritas Provinsi Sumsel dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muba tahun 2023-2026.

“Maka kebijakan pembangunan tahunan daerah dituangkan dalam dokumen RKPD Muba Tahun 2023 difokuskan pada empat prioritas daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Muba Tahun 2023, meliputi peningkatan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat untuk menurunkan angka kemiskinan, kemudian meningkatkan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membangun infrastruktur dasar yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, dan meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan,” papar Pj Bupati Muba.

Bupati melanjutkan, raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Penambahan Modal Daerah kepada BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

“Dalam rangka penguatan struktur modal BUMD, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT Muba Energi Maju Berjaya agar dapat melaksanakan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk mendapatkan partisipating interest 10% dari kontraktor yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja di Kabupaten Muba berdasarkan kontrak kerjasama dengan SKK Migas,” jelasnya.

Adapun dua raperda prakarsa DPRD Muba disusun oleh Bapemperda DPRD Muba dan disampaikan melalui juru bicara (jubir) Ahmad Fauzi yakni Raperda tentang Cadangan Pangan Pemkab, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Kami berharap raperda ini dapat dibahas secara seksama untuk memformulasikan ketentuan hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat seluas-luasnya dan seadil-adilnya bagi kesejahteraan masyarakat Muba,” pungkasnya.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *