Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Terungkap, 4 Pelaku Diamankan, Satu Buron

Empat pelaku pembunuhan pasutri Sunardi dan Sri Narti, diamankan di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi dan Sri Narti, di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin pada Rabu (12/10/2022) lalu akhirnya terkuak.

Diketahui, para pelaku berjumlah 4 orang ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari pasca kejadian.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku dimaksud yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Riski Ardayah. Sementara satu pelaku bernama Kevin alias Fani buron. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, dalam press release, Senin (17/10/2022) mengatakan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap pengusaha burung walet di Banyuasin berjumlah lima orang.

Empat pelaku berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Sedangkan satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

“Para pelaku berkumpul dirumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu dimalam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi dirumah korban, para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo.

Setelah masuk ke rumah, tersangka Kailani melihat korban Sri Narti yang sedang tidur didalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.

“Korban Sunardi juga meronta. Tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,” jelasnya.

Setelah kedua korban tidak berdaya, masih kata dia, para pelaku langsung mengambil barang barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang barang yang ada diwarung korban seperti rokok dengan total kerugian Rp300 juta lebih.

“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,” terangnya.

Dihadapan petugas, tersangka Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas diluar rumah korban. Aksi ini dilakukan spontan tanpa direncanakan. Akan tetapi sebelum beraksi, mereka mensurvei dulu rumah korban.

“Uang dari hasil merampok saya dapat bagian Rp1,5 juta. Setelah itu, saya tidak lari kemana-mana, hanya ke rumah teman,” akunya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *