Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada sebanyak 20 partai politik (parpol) telah dinyatakan lolos proses administrasi tahap I. Dari 24 parpol, ada 20 parpol yang melakukan perbaikan persyaratan dokumen dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2.
Dari 20 parpol yang melakukan perbaikan, ada 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu ; Parsindo, Republik, Republik Satu dan Republikku Indonesia.
Selanjutnya, untuk verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, akan dilaksanakan pada 29 September – 12 Oktober 2022.
“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) ada sebanyak 20 parpol. Parpol ini akan mengikuti verifikasi faktual kantor, pengurus dan anggota di semua kabupaten/kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Idham Holik menyampaikan perkembangan informasi ke public terkait kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
”Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022, ada 40 parpol yang akan mendaftar ke KPU. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Aada 24 parpol yang lolos pendaftaran,” terang Idham.
Idham menyebutkan 24 parpol yang lolos pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yaitu ; PPP, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, PAN, Gerindra, PSI, Golkar, Perindo, PKN, PKS, Gelora Indonesia, PBB, Hanura, Ummat, Prima, Buruh, Garuda, PKP, Republik Satu, Republik, Republikku Indonesia dan Parsindo.
Sementara untuk masa verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus – 14 September 2022. Selanjutnya, untuk perbaikan dokumen persyaratan dilaksanakan 15-28 September 2022. (santi)
24 parpol yang lolos masa pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dengan rincian sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan selanjutnya dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP
4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.
Berikut 20 parpol yang akan mengikuti Verifikasi Faktual KPU RI, yaitu :
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP