Sriwijayamedia.com – Kepala Diskominfo Muba Herryandi Sinulingga, AP., mengimbau warga untuk tak tergiur dengan pinjaman online (pinjol) dan arisan bodong. Hal ini menyusul makin merebaknya pinjol ilegal dan arisan bodong akhir-akhir ini.
“Jangan sampai jadi korban, lebih baik kalau mau menggunakan jasa pinjol di cek terlebih dahulu legalitasnya di OJK,” ujar Lingga, Senin (31/10/2022).
Menurut dia, pinjol ilegal kerap menjerat, bahkan membuat sengsara masyarakat akibat pengoperasiannya yang tak tunduk pada OJK.
“Mereka kerap menerapkan bunga dalam jumlah sangat tinggi, mengakses data nasabah, tenor yang tak sesuai perjanjian awal, hingga cara menagih yang tak beretika,” terangnya.
Agar terhindar dari marabahaya, kata dia, masyarakat perlu menelaah terlebih dahulu terkait fintech mana yang hendak digunakan jasanya.
“Pastikan pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK agar nasabah dapat terlindungi secara hukum. Alhasil, baik peminjam maupun yang dipinjami pun dapat melakukan transaksi dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi menyebut untuk menggunakan jasa pinjol diupayakan terlebih dahulu dicek legalitasnya.
“Mereka (pinjol ilegal) sering menawarkan jasa yang pinjaman seakan gampang, makanya harus cermat jangan mudah tergiur,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, agar tak menjadi korban, lebih baik menghindari jasa pinjol yang tidak jelas.
“Terpenting lagi dipelajari dan berkoordinasi dengan pihak OJK,” jelasnya.(Berry)