Sriwijayamedia.com – KRT Tohom Purba, kuasa hukum dari pemegang Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama KPH H Japto S Soerjosoemarno, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat menegaskan bahwa tanah kediaman keluarga Wanda Hamidah tidak dalam sengketa.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No 1001/Cikini seluas 534 M2 terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, SH., selaku pemilik.
“Lahan tersebut telah dibeli secara resmi oleh Pemuda Pancasila (PP) 10 tahun lalu dengan uang dari gotong royong kader-kader PP yang diatasnamakan Ketua Umum MPN PP KPH H Japto S Soerjosoemarno, SH., dengan tujuan untuk membangun Kantor Pusat PP. Proses ini melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombudsman dan dilanjutkan ke Pemda DKI. Artinya proses ini tidak serta merta dilakukan,” ujar Tohom, kepada awak media pada Kamis (13/10/2022) di lokasi.
Dia menjelaskan bahwa pihak dari Wanda Hamidah bersikeras meminta putusan pengadilan, sementara tidak ada pihak yang menggugat.
“Jadi jelas, lahan ini tidak sengketa. Buktinya SP 1, 2 dan 3 dari Walikota (Wako) Jakarta Pusat tidak ada pihak yang menggugat, dan kami sudah melakukan somasi sebanyak 2 kali. Sudah 2 kali juga bertemu dengan pak Hamid (pemilik rumah) untuk mediasi pada September. Tetapi hasil mediasi tidak diindahkan. Sehingga pihak Wako mengambil langkah tegas,” terangnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan eksekusi terkait lahan milik kliennya sudah sesuai dengan aturan hukum berlaku, dimana dalam tahapannya terdapat beberapa proses dalam 5 bulan terakhir.
Mengutip pernyataan Ani Suryani, Kabag Hukum Wako Jakarta Pusat, “dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan.
Bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 tanggal 3 Februari 2006″.
“Dan itu telah berakhir pada 3 Februari 2009,” ujar Ani.
Melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait, dasar somasi yang dilakukan klien kepada para penghuni, pihak Wako menindaklanjutinya dengan rapat kordinasi dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada penghuni.
Dilanjutkan dengan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Baru setelah itu melakukan eksekusi seperti yang dilakukan hari ini. Sesuai Pergub 207 tahun 2016 tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
“Proses yang terjadi hari ini adalah bagian dari tahapan yang telah dilakukan oleh klien kami yang meminta perlindungan hukum kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas dalam melakukan eksekusi atas lahan milik klien kami,” papar Tohom.
Dia menerangkan bahwa kliennya telah memberikan kerohiman yang cukup bagi para penghuni sebagai bentuk kemanusiaan dan itikad baik, terhadap beberapa objek yang telah tereksekusi.
“Pihak-pihak yang menghalangi proses eksekusi ini seperti saudari Wanda Hamidah yang mengklaim di media bahwa rumah tersebut adalah miliknya, diduga melakukan pembohongan publik. Karena yang bersangkutan tidak memiliki bukti hak atas tanah dan bangunan tersebut,” tegas Tohom.
Proses eksekusi atau pengosongan paksa ini dilakukan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, dan saat ini sudah menuntaskan beberapa objek.
“Kami berharap semua bisa tuntas sesegera mungkin. Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang bertindak menghalang-halangi proses eksekusi hari ini,” pinta Tohom.(Irawan)