Ishak Mekki Klaim Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Sumsel di Pusat

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ir H Ishak Mekki, MM.,/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ir H Ishak Mekki, MM., mengklaim siap memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di pusat.

Hal itu dikatakannya saat berkunjung ke di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Furqon, Selasa (25/10/2022).

“Komisi V DPR RI itu membidangi infrastruktur dan perhubungan. Pastinya saya siap mendorong kemajuan pembangunan di Provinsi Sumsel,” tutur Ishak.

Dia menilai Provinsi Sumsel saat ini sudah sangat maju, terutama pada infrastrukturnya. Termasuk pembangunan yang dibiayai Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN), baik membangun baru ataupun perbaikan.

Politisi Partai Demokrat Sumsel ini menyebutkan salah satu jalan nasional yang diperjuangkan Komisi V DPR RI adalah jalan nasional di daerah Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).

Selama Covid-19, perbaikan jalan tersebut terkendala masalah anggaran karena adanya recofussing. Sehingga jalan yang seharusnya dapat penanganan memadai akhirnya dipangkas.

Disamping itu juga, adanya angkutan batubara yang merusak jalan nasional. Padahal truk besar dengan tonasenya melebihi kapasitas memiliki jalan khusus yang sampai saat ini belum terwujud. 

“Wajar jika jalan nasional cepat rusak. Karena angkutan tonase besar melewati jalan umum. Perbaikan jalan nasional itu kita perjuangkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR),” akunya.

Dia memproyeksikan perbaikan jalan nasional akan direalisasikan penanganan ya pada tahun 2023 mendatang.

“Tugas saya di DPR RI itu sudah dimandatkan oleh Undang-Undang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata mantan Bupati OKI dia periode ini.

Sementara untuk jalan kabupaten, termasuk jalan desa tidak bisa menggunakan APBN. Sebab jalan provinsi kewenangan provinsi, jalan kabupaten kewenangan kabupaten.

Namun, saat ini adanya revisi Undang-Undang sehingga diharapkan kedepan jalan provinsi dan kabupaten bisa dibiayai oleh APBN.

“Pastinya ada kriterianya, sehingga nanti ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen). Jika tidak disertai Perpres atau Permen, maka semua minta, dan itu tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *