Sriwijayamedia.com – Bekerjasama pakar obat-obatan, kepolisian dan menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kota., Pemkot Palembang segera menertibkan sejumlah obat sirup penyebab gagal ginjal.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, saat memimpin rapat di Kantor Litbang Bappeda Kota Palembang, Senin (24/10/2022).
Menurut Wawako, penertiban dilakukan menyusul merebaknya permasalahan yang sedang viral mengenai peredaran beberapa obat yang saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
“Ya, ada 102 obat-obatan yang masih dikaji ulang peredarannya. Selain itu juga ada 3 obat yang tidak boleh beredar di kalangan masyarakat atau diapotek. Untuk 3 obat yang sudah kita hentikan peredarannya belum bisa dirilis karena masih dalam peniletian Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” terang Fitri.
Dari dampak meminum sirup tersebut, kata Wawako, ada 4 anak yang mengalami gagal ginjal dan 1 meninggal. Ini juga bentuk perhatian pihaknya jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul.
“Maka dari itu, langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan, apoteker serta kepolisian,” jelasnya.
Dia melanjutkan hal ini sudah jelas berdasar instruksi BPOM Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah melarang bahkan menghentikan peredarannya.
Selain itu, pihaknya bersama IDAI sepakat tidak mengeluarkan resep obat dalam berbentuk sirup sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kemenkes.
“Kita pastikan bersama tim akan melakukan monitor dengan BPOM guna mengantisipasi obatan tersebut tidak beredar di apotek,” paparnya. (jay)