Disperkim Sumsel Sosialisasikan Regulasi Verifikasi dan Sertifikasi Perumahan

Disperkim Sumsel mensosialisasikan regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan, di Ballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (19/10/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel mensosialisasikan sekaligus mengkoordinasikan regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah kepada pengembang, di Ballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (19/10/2022).

Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad mengatakan pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia. Sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah kepada perkembangan wilayah, dan memperluas lapangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Sertifikasi pengembang perumahan merupakan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usaha pengembang perumahan dan penetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha,” tuturnya. 

Menurut dia, kegiatan ini perlu dilaksanakan agar pelaksanaan kebijakan pengguna jasa Disperkim seluruh kabupaten/kota dapat memahami maksud, serta tujuan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan perumahan melalui sertifikasi, verifikasi, klasifikasi dan registrasi keahlian, kepada orang atau lembaga yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 50, 58, 89/2021 menjadi dasar dalam penyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi, verifikasi dan sertifikasi perumahan tingkat menengah di provinsi Sumsel,” terangnya.

Registrasi dan sertifikasi pengembangan perumahan, masih kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 24/PMT/M/2018 tentang akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembangan perumahan.

“Regulasi itu bertujuan mewujudkan tertib pelaksanaan akreditasi, registrasi, dan sertifikasi perumahan pengembangan perumahan. Sama halnya seperti penyelenggaraan sertifikasi badan usaha dibidang perencanaan, pengawasan, serta kontruksi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari merespon positif atas terselenggaranya kegiatan ini. Apalagi ini adalah peraturan baru, sehingga harus sharing terhadap permasalah-permasalahan dilapangan.

“Kualitas bangunan bisa sesuai dengan standar. Dengan adanya regulasi penggunaan aplikasi OSS, maka akan mempercepat proses dalam birokrasi dan tidak lagi banyak meja yang dilalui,” ulasnya.

Terkait dengan adanya Peraturan Menteri PUPR, akan makin memudahkan orang atau lembaga dalam menjalankan fungsinya. 

Begitupun perihal penyediaan ruang untuk kolam retensi, developer diharap dapat menyediakan ruang terbuka. 

“Saya berharap para peserta lebih memahami peraturan dan bersama-sama bergerak dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Koordinasi Ir Aminuddin melanjutkan sejumlah narasumber dihadirkan dalam sosialisasi ini antara lain Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Bambang Triatmoko, S.C.,M.Si, Direktorat Rumah Umum dan Komersil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ir Fitrah, dan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Akhmad Hady Amrullah, S.ST., MT. 

“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Semoga para peserta bisa memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *