Sriwijayamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan KPK RI kembali menjadi sorotan ketika pengusutan dan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang berawal dari laporan masyarakat.
“Pada September 2021, ada kelompok masyarakat yang melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan dan diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021,” kata Hari, Selasa (11/10/2022).
Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh KPK RI selama 11 jam, lanjut Hari, dimulailah negatif opini dan mempertanyakan cara kerja KPK RI dan lucunya yang mempertanyakan adalah eks komisioner yang pernah menjabat di KPK RI.
Dia melanjutkan namanya eks/mantan Komisioner KPK RI, tentunya memahami bahwa semua proses yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum.
Sudah begitu banyak perkara yang dituntaskan oleh KPK RI juga menggunakan syarat, prosedur dan mekanisme yang standar sama, tidak ada yang berbeda.
Bahkan sejak 6 januari 2022 sd 25 september 2022 sudah 106 tersangka korupsi ditahan oleh KPK RI dengan proses dan mekanisme penegakan hukum yang sama. Seluruh proses juga sama dg perkara lain dan itu proses hukum.
“Jadi kalau ada yang membangun opini, kita patut dan harus curiga jangan-jangan dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator atau bisa jadi mereka adalah pihak yang bertindak sebagai juru penyelamat dan operator. Supaya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga bebas lepas dari jeratan hukum. Dan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK RI tetap bekerja untuk penegakan hukum sesuai UU No 19/2019,” jelasnya.(Irawan)