Sriwijayamedia.com – Alat Pemadam Api Ringan (APAR) wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Baik bangunan pribadi, perkantoran swasta maupun pemerintah.
Kabid PO pada DPKP Kabupaten OKU Zainuri, Senin (31/10/2022) mengingatkan pemilik bangunan pribadi, perkantoran swasta maupun pemerintah wajib memiliki apar.
Hal ini sebagai upaya penyelamatan atau tindakan pertama saat terjadi kebakaran.
“APAR ini sifatnya wajib diadakan. Hal ini sudah diatur dalam Perda OKU. Dari hasil pantauan yang dilakukan dilapangan, masih ada yang belum peduli akan hal ini,” tuturnya.
Bagi pemilik bangunan, kata dia, setelah dilakukan teguran namun masih juga tidak juga menyediakan APR dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Bahkan bagi pertokoan yang melanggar, sanksi terberat dapat dikenakan pencabutan izin.
“Apar ini menjadi penting untuk mengantisifasi peristiwa kebaran. Saat ini musim kemarau, untuk itu sekali lagi kami diingatkan kepada warga agar terus waspada. Sebagai informasi sampai Agustus kemarin saja sudah ada 21 titik kasus kebakaran di OKU,” jelasnya.(rnj)