Sriwijayamedia.com – Samsat Palembang II Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengolahan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel wilayah Palembang II melakukan razia Pemeriksaan Bukti Lunas PLN/ BBM-Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4) Tahun 2022, di Jalan Seberang Ulu 1 Palembang, Selasa (18/10/2022).
Dari hasil razia, tercatat ada sekitar 50 Unit R2 dan R4 terjaring dalam razia tersebut, didominasi plat luar Sumsel.
Kepala UPTB Samsat Palembang II Marhaen, SH., M.Si., mengatakan tujuan razia ini ialah meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraannya. Apalagi saat ini ada program pemutihan bebas dari denda pajak. Serta memberikan pengertian ke masyarakat dalam pembangunan.
“Ada beberapa kendaraan menunggak pajak. Kami harap masyarakat dapat membayar pajak pada waktunya. Karena dengan membayar pajak inilah untuk penopang berjalannya pembangunan di Sumsel,” tuturnya.
Dia juga menyarankan bagi kendaraan plat luar yang sudah lama di Sumsel agar kiranya dapat balik nama, mengingat saat ini ada program pemutihan.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang II Yulia Susanti menambahkan, di triwulan IV/2022 pihaknya melakukan sosialisasi balik nama bekerjasama dengan Pol PP, Jasa Raharja, dan Kepolisian.
“Seperti biasa kami melakukan sosialisasi balik nama. Bagi yang melanggar peraturan, pihak kepolisian yang bertindak. Bagi yang mati pajak bisa langsung bayar karena kami sudah menyiapkan samling,” akunya.
Dia berharap wajib pajak menyadari untuk membayar pajak kendaraannya serta menaati peraturan lalu lintas. (ocha)