Sriwijayamedia.com – Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI menyematkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi masyarakat Kota Palembang.
10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo, di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).
“Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” aku Harno, usai menerima sertifikat KIK.
Adapun KIK yang sudah diakui ialah Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang.
“Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” terangnya.
Dalam kesempatan itu pula, Wako Palembang dua periode ini mengajak masyarakat untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang.
“Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain. Beruntung hari ini telah diakui 10 KIK yang bersertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” jelasnya. (jay)