Sriwijayamedia.com – Tim Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kuliah umum terkait pencegahan korupsi kepada mahasiswa, di Fakultas Hukum (FH) Tower lantai 8 Unsri Bukit, Rabu (7/9/2022).
Wakil Rektor III Unsri bidang Kemahasiswaan dan Alumni Iwan Setia Budi mengatakan, kuliah umum ini diisi tim LHKPN KPK yang bertujuan mensosialisasikan tentang upaya-upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat mengikutsertakan mahasiswa dalam sosialisasi ini, termasuk para pimpinan di Unsri, para dekan, wakil rektor dan lainnya,” katanya.
Dia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat sekaligus sebagai upaya mengingatkan semua agar terhindar dari bahaya korupsi.
Untuk terus memasifkan program anti korupsi, pihaknya juga telah membuat kurikulum tentang pencegahan korupsi.
“Cara untuk mensosialisasikannya itu sendiri bisa melalui pendidikan, melibatkan mahasiswa baru. Kedepan akan ada kolaborasi dengan lembaga pencegah korupsi untuk terus mensosialisasikan tentang bahaya korupsi,” bebernya.
Sementara itu, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Safrina dalam paparannya mengatakan, LHKPN itu dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK, dan penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya hingga mempublishnya ke publik.
“Jadi dari sanalah media, wartawan, jurnalis, bisa mengetahui berapa total harya kekayaan dari penyelenggara negara,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, LHKPN itu daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara.
Selain penyelenggara negara, yang harus dilaporkan juga adalah milik pasangan, seperti suami atau istri yang sah, dan yang dimiliki oleh anak tanggungan.
“Mungkin banyak para penyelenggara negara yang masih belum melaporkan harta pasangannya, hanya melaporkan harta kekayaannya atas nama diri sendiri. Padahal sebenarnya yang disebut dengan LHKPN itu adalah daftar harta kekayaan penyelenggara negara, serta pasangan, dan juga anak tanggungan,” jelasnya.(ton)