Sriwijayamedia.com – Tahun 2023 merupakan tahun politik yang kerap dimanfaatkan ok um tertentu untuk mendulang suara melalui dana bantuan sosial (bansos).
Pengunaan dana bansos dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadi atensi serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palrmbang.
“Saya mengharapkan semua dapat berjalan dengan baik, jangan sampai ada oknum yang bermain ditempat ranah remang-remang, dan harus dijalankan secara terang benerang,” kata Ratu Dewa, saat membuka sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No 24/2022 tentang perubahan atas Perwali Palembang No 14/2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (21/9/2022).
Menurut Ratu Dewa, dana Bansos dan hibah ini menjadi sebuah sorotan yang sangat riskan dalam penggunaannya.
“Jika ada keraguan dalam menjalaninya, mereka bisa meminta bantuan pendampingan dari tim KPK serta Tipikor agar berjalan sesuai aturan yang semestinya,” harapnya.
Terlebih, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol pada tahun depan akan mendapatkan sebuah tantangan serta pekerjaan berat.
“Ini adalah masalah yang sangat penting untuk dibahas dan diikuti oleh semua OPD, serta pelaksanaanya harus dilakukan dengan benar,” jelasnya.
Dia melanjutkan pemberian hibah dan bansos bersumber dari APBD Kota Palembang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah serta untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Melalui forum ini, saya berharap kiranya kita dapat memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya agar peraturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang,” paparnya.(jay)