SIRA Sambangi Kejati Terkait Dugaan Korupsi di OKI, OI, Prabumulih dan PALI

Massa aksi tergabung dalam SIRA melakukan demonstrasi di Kejati Sumsel, Jum'at (30/9/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Puluhan massa aksi tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jum’at (30/9/2022). 

Massa demonstrasi menuntut penyidik Kejati Sumsel dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Ogan Ilir (OI), Kota Prabumulih dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi (Korak) Rahmad Sandi Iqbal, SH., didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat, SE., mengatakan pihaknya mendatangi Kejati Sumsel menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktik-praktik indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pengelolaan keuangan Negara.

Dia menyebut adapun laporan yang harus segera tindaklanjuti Kejati Sumsel yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKO) OKI pada pekerjaan APBD TA 2022 berupa pembangunan jalan cor beton Desa Cahya Mas, pelaksana/penyedia CV Putra Agung, dengan nilai kontrak senilai Rp1.081.000.000,00.

Selanjutnya Dinas Pendidikan (Disdik) OKI APBD TA 2021 yaitu penambahan ruang kelas baru dan penimbunan SMPN 1 Jejawi, pelaksana/penyedia Reffy Contraktor, dengan nilai kontrak senilai Rp5.059.750.000,00.

Kemudian pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah SMPN 1 Jejawi, pelaksana/penyedia CV Agung Feral NAJAH, dengan nilai kontrak senilai Rp 1.207.500.000,00 APBD TA 2021.

“Bukan itu saja, kami juga mendesak Kejari segera menindaklanjuti dugaan KKN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OI, pada pekerjaan TA 2021 yaitu : pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya (DAK) SD Negeri 10 Pemulutan, pelaksana/penyedia CV Kawan Sejati, dengan nilai kontrak senilai Rp651.000.000,00,” terangnya.

Lalu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK) TA 2021 SD Negeri 08 Pemulutan, pelaksana/penyedia Arkana Sarana Mandiri, dengan nilai kontrak senilai Rp770.515.000,00.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK) SD Negeri 10 pemulutan selatan, pelaksana/penyedia CV Prima Tegar Utama, dengan nilai kontrak senilai Rp. 765.733.000,00 APBD TA 2021. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya (DAK) SD Negeri 11 pemulutan barat, pelaksana/penyedia CV Indrapasta, dengan nilai kontrak senilai Rp573.938.000,00 APBD TA 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK) SMP Negeri 2 Pemulutan Barat, pelaksana/penyedia : hasta karya perkasa, dengan nilai kontrak senilai Rp 1.094.595.000,00 APBD TA 2021. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK) SMP Negeri 2 Pemulutan Selatan, pelaksana/penyedia CV Keniza Utama Perkasa, dengan nilai kontrak senilai Rp 575.753.000,00 APBD TA 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK) SMP Negeri 5 Pemulutan, pelaksana/penyedia CV Palugada Perkasa, denga nilai kontrak senilai Rp621.000.000,00 APBD TA 2021. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (DAK) SMP Negeri 7 Pemulutan, pelaksana/penyedia CV Najwa, dengan nilai kontrak senilai Rp1.095.730.000,00 APBD TA 2021.

“Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OI pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu : pemeliharaan Jalan Paket 1 Ruas Sungai Rotan – Talang Pangeran, pelaksana/penyedia : CV Agoestien, dengan nilai kontrak senilai Rp1.473.499.000,00. Pemeliharaan jalan ruas S Pinang – Pematang Keroyah, pelaksana/penyedia CV Redys Putra Mandiri, dengan nilai kontrak senilai Rp 1.369.500.000,00 APBD TA 2021. Pemeliharaan Periodik Jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam, pelaksana/penyedia CV AL-Baasith, dengan nilai kontrak senilai Rp902.390.000,00 APBD TA 2021.

Tak sampai disitu, massa juga minta Kejati mengusut dugaan KKN di RSUD Prabumulih pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu : Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya – Belanja Pembuatan Prasarana Listrik Panel SDP dan Jaringan Listrik RSUD, Pelaksana/penyedia PT Surya Bantara Jaya, dengan nilai kontrak senilai Rp1.554.952.000,00

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu : rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 01 Prabumulih, pelaksana/penyedia Tanjung Jaya Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp549.410.000,00. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 10 Prabumulih, pelaksana/penyedia CV Abidzar Tsaqip, dengan nilai kontrak senilai Rp439.073.000,00 APBD TA. 2021

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 17 Prabumulih, pelaksana/penyedia CV Riny Lutfi, dengan nilai kontrak senilai Rp659.296.000,00 APBD TA 2021. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 37 Prabumulih, pelaksana/penyedia PT Dua Putra Jaya Raya, dengan nilai kontrak senilai Rp 445.882.000,00 APBD TA 2021.

Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 46 Prabumulih, pelaksana/penyedia CV Abidzar Tsaqip, dengan nilai kontrak senilai Rp438.614.000,00 APBD TA 2021. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 47 Prabumulih, pelaksana/penyedia CV Pesona Gracella Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp 549.336.000,00 APBD TA 2021.

Rehablitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 70 Prabumulih, pelaksana/penyedia Tanjung Jaya Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp330.175.000,00 APBD TA. 2021.

Kemudian, Dinas PUPR Kota Prabumulih pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu : Pembuatan Mall Pelayanan Publik, pelaksana/penyedia : CV Gunung Sakti, dengan nilai kontrak senilai Rp2.420.420.000,00. Peningkatan Jalan Nurilahi, Jalan Ade Irma dan Jalan Talang Sako, pelaksana/penyedia Samudera Abadi Perkasa, dengan nilai kontrak senilai Rp 3.224.239.000,00 APBD TA. 2021

Disdik Kabupaten PALI, pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu Penambahan Ruang Kelas Sekolah SMPN 4 Abab, pelaksana/penyedia : CV. GADA ARTA BAHANA, dengan nilai kontrak senilai Rp587.224.882,56.

“Kami datang kesini mempertanyakan perkembangan dan meminta jawaban secara resmi tertulis atas tindaklanjut terhadap laporan dan pengaduan kami dengan Nomor : 128/SIRA/SRIWIJAYA/VIII/2022 tanggal : 01 Agustus 2022, tentang laporan pengaduan terkait indikasi KKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, pada pekerjaan APBD TA 2021, yaitu Pembangunan Gedung SD SMP Satap Talang Betung Desa Perambatan, yang dikerjakan oleh CV Putra Ritam senilai Rp 1.690.019.882,56,” terangnya.

Aksi ini, kata dia, dalam rangka mendukung tata kelola keuangan negara serta mewujudkan tata kelola keuangan negara yang good governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Dia mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua kasus yang terindikasi penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN pada paket pekerjaan diatas yang menggunakan APBD TA 2021 dan 2022, di Dinas PRKP OKI, Disdik OKI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OI, Dinas PUPR OI, RSUD Prabumulih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Dinas PUPR Kota Prabumulih dan Disdik PALI.

“Kami harap penyidik Kejati segera memanggil dan memeriksa oknum  Kepala Dinas, Direktur RSUD Prabumulih, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum berlaku,” jelasnya. 

Dia Meminta Kejati Sumsel untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah diuraikan diatas. Apalagi pihaknya telag menyerahkan laporan pengaduan secara tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, spesifikasi teknis, BOQ dan Gambar, yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses, sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.

“Kami sangat mendukung Kejati Sumsel dalam menegakkan supremasi hukum dan serta menangkap para perampok uang negara,” imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Kasi A Intelejen Kejati Sumsel Dian, SH., MH., menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan mendukung upaya SIRA dalam pemberantasan indikasi dugaan KKN.

“Silahkan masukan ke PTSP Kejati Sumsel sebagai laporan,” pungkasnya. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *