Pertama di Sumsel, Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di OKI Diresmikan

Disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Bupati OKI H Iskandar dan Kajati Sumsel Sarjono Turun, menandatangani prasasti diresmikannya rumah rehabilitasi narkoba, Kamis (15/9/2022)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel kini memiliki rumah  rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika (Napza) pertama di Provinsi Sumsel, berada di Kawasan wisata Danau Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

Rumah rehabilitasi narkoba ini didirikan atas inisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Bacaan Lainnya

Bupati OKI H Iskandar, SE., menuturkan bahwa Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bentuk dukungan pemerintah dan unsur kejaksaan OKI terhadap program restorative justice, terutama terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

“Rumah rehabilitasi ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat OKI terhadap program keadilan restoratif jaksa agung,“ ujar Bupati, saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turun, SH., MH., Kamis (15/9/2022).

Dengan lahan seluas 200 hektar, kata Bupati, Kawasan Teluk Gelam memiliki fasilitas agro wisata dan insfratruktur memadai.

“Saya peruntukan daerah danau wisata Teluk Gelam ini sebagai rumah rehabilitasi narkotika untuk anak-anak bangsa kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Menurut Iskandar, gedung eks Hotel Kembar Teluk Gelam itu memiliki dua lantai. Lantai pertama ada 14 kamar dan lantai atas 12 kamar serta memiliki ruangan dokter, ruang dektoxifikasi, konseling dan rawat jalan.

“Kita siapkan juga 6 kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan dektoxifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya,”jelasnya.

Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini bermanfaat untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dapat mengintervensi pengembangannya.

“Setidaknya tempat ini menjadi tempat rujukan bagi korban narkoba dari kabupaten/kota di Sumsel,” paparnya.

Sementara itu, Kajati Sumsel Sarjono Turin, SH., MH., menyatakan rata-rata pengguna narkoba ini berusia pelajar SMA, perguruan tinggi dan kaum milenial.

“Makanya kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya dan pengaruh buruk dari penggunaan narkotika,” ujar Kajati.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas diresmikannya rumah rehabilitasi Napza Adyaksa pertama di Sumsel yang terletak di Bumi Bende Seguguk.

“Saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa, ibarat gayung bersambut. Program yang tadi disampaikan oleh pak Bupati menyambut apa yang sudah dicanangkan oleh jaksa agung,” ulasnya.

Dukungan berbagai pihak, lanjut Kajati, sangat dibutuhkan melihat kondisi rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hampir 75 persen dipenuhi oleh korban penyalahgunaan narkotika.

“Hampir keliling selama saya menjabat sebagai Kajati bahwa dibeberapa wilayah over load (melebihi kapasitas) dan didominasi oleh korban narkotika, baik dilevel pengguna, pengedar ataupun pembuat,” bebernya.

Dia berharap setelah persemian ini dapat langsung difungsikan sesuai dengan tujuan untuk memulihkan pasien pengguna narkoba.

“Jadi keluar dari sini kembali menjadi manusia seutuhnya,” pintanya.

Gubernur Sumsel H Herman Deru juga mengapresiasi langkah Pemkab OKI bersama Kejari OKI yang langsung menindaklanjuti program jaksa agung.

“Program seperti ini patut ditiru oleh kabupaten/kota lain di Sumsel. Insha Allah menjadi trendsetter (penggerak) di Indonesia,” pungkas Deru.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *