Opini : Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)

Prof Romli Atmasasmita/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Gagasan ini pernah dikemukakan oleh Louk Hulsman, pada tahun 1964, ketika menjabat Kamar Hukum Pidana dan Kriminologi Uniiversitas Rotterdam di Belanda.

Gagasan ini menarik setelah akhir-akhir ini petinggi hukum di negri ini telah mengeluarkan kebijakan pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana (SPP) yaitu keadilan restorative (restorative justice).

Bahkan dalam banyak hal dan mengikuti perkembangan penanggulangan kejahatan; pendekatan keadilan restorative tampaknya merupakan jalan keluar (solusi) yang bijak dan efisien dalam persengketaan pidana antara pihak-pihak terkait, pelapor dan korban; sepanjang delik aduan namun tidak menutup kemungkinan juga pada delik biasa.

Jika ditelusuri mengapa hukum menjadi “Panglima” sejak era abad 17 sampai saat ini adalah disebabkan perubahan kemasyaraktan yang semula kekuasaan berada di tangan suku bangsa yang kuat dengan perkembangan masyarakat menuju sebuah negara. Dimana rakyatnya menyerahkan perlindungan keamanan dan kesejahteraan kepada negara, suatu pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya.

Berdasarkan aspek historis dari pembentukan negara dan alat kelengkapannya, maka kedaulatan rakyat (vox populi vox dei) diserahkan sepenuhnya kepada negara dan lembaga-lembaganya, termasuk penegak hukum dalam menyelesaikan persengketaan dan peristiwa pidana.

Artinya negara bergerak mewakili rakyatnya cc korban tidak dilihat sebagai subjek hukum, melainkan objek hukum yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum (APH).

Perkembangan ke arah total sistem peradilan pidana ( SPP) saat ini baru wacana; yang telah terjadi adalah diversi dalam SPP Anak. SPP Anak sudah diperlakukan di Indonesia dengan UU No 11/2012.

Bahkan lebih jauh dalam SPP orang dewasa telah dikembangkan Restorative Justice (RJ). Alternatif penyelesaian perkara pidana; u di kejaksaan didasarkan pada nilai perkara sebatas sampai nilai Rp2.500.000.

Di Kepolisian, khusus dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara RJ hanya dipersyaratkan, a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. tidak berdampak konflik sosial; c. tidak berpotensi memecah belah bangsa; d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme; e. bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Pasal 6 (1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untukTindak Pidana Narkoba; dan b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak. Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. mengembalikan barang; b. mengganti kerugian; c. menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan/atau d. mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana. Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 dalam Pasal 14 ayat (1).

Penghentian penuntutan demi hukum berdasarkan PerJA No 15 /2020, Pasal 14 (1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan: a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; b. penghindaran stigma negatif; c. penghindaran pembalasan; d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. (2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; b. latar belakang terjadinyajdilakukannya tindak.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ketentuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghentikan penuntutan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab. Perkembangan praktik hukum melalui RJ nerupakan langkah awal mewujudkan ketentuann Pasal 2 (1) RKUHP 2019/2020 yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan reformasi parsial SPP tersebut di atas telah menetapkan arah politik hukum pidana keadilan retribusi sebagai ultimum remediumndan keadilan restoratof sebagai pribumi remedium dalam menyelesaikan masalah hukum pidana di lapangan. Politik hukum sedemikian secara perlahan dapat mewujudkan SPP Pancasila.

Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa abolisionisme total tidak memperoleh pengakuan dalam sistem hukum pidana Indonesia khususnya SPP. Sesungguhnya jika diversi dalam SPP Indonesia dalam wujud RJ telah diterima secara penuh dan meluas diperbaiki wilayah Indonesia maka dapat dikatakan merupakan wujud nyata dari ketentuan 9 Pasal 2 ( R) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang mengatakan antara lain

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Namun demikian merujuk ketentuan Pasal 2 di atas, pemerintah harus mempersiapkan secara serius suatu kitab inventarisasi hukum adat yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum nasional yang telah diakui melalui KUHP (1946).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *