Sriwijayamedia.com – Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat berinisial GN diduga telah memindahkan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel. Patok tapal batas tersebut berada di wilayah Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim dan Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.
Tak tanggung tanggung, patok tapal batas tersebut diseret hingga 2 Kilometer (Km) masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kahat. Akibatnya, Kabupaten Muara Enim merasa sangat dirugikan.
Rasweli, warga Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, didampingi rekannya Sairin, Teguh dan Agustiawan, Kamis (15/9/2022) mengaku berdasar keterangan Kepala Desa (Kades) Muara Lawai dan Kepala Desa Kepur Kecamatan Muara Enim, akibat pemindahan patok itu menyebabkan Kabupaten Muara Enim kehilangan lahan sekitar 811 hektar.
“Rinciannya yaitu wilayah Desa Muara Lawai seluas 511 hektar dan Desa Kepur sekitar 300 hektar. Patok tapal batas wilayah itu dipasang pada tahun 2004 lalu dengan dokumen ditandatangani Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kades Muara Lawai Kecamatan Lahat Yanudin disaksikan oleh perangkat,” terangnya.
Sementara untuk perpindahan patok tapal batas tersebut diketahui warga pada tahun 2018 lalu. Patok tapal batas itu dipindahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada tahun 2018.
“Motif dan tujuan oknum mantan DPRD Lahat memindahkan patok tersebut diduga demi keuntungan pribadi. Ini berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batubara yang beroperasi di areal itu,” papar Rasweli.
Setelah mengetahui kejadian itu, warga pun melapor ke Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Lawai Kecamatan Muara Enim untuk ditelusuri.
Agar tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, pada tahun 2019 permasalahan itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera ditertibkan, dengan mengembalikan patok tapal batas itu ke tempat semula.
Namun warga kaget, disaat sedang dalam proses di Kemendagri, tiba-tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.
“Itu yang membuat warga disitu tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Warga siap menyodorkan bukti dokumen kongkret, termasuk bentuk administrasi dan surat tanah masyarakat atas nama Kabupaten Muara Enim,” rincinya.
Jadi kalau terjadi perubahan status wilayah, maka hal ini patut di telusuri karena ada indikasi merupakan pencurian wilayah oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab.
Memang warga sangat kesulitan dengan adanya konflik perbatasan wilayah itu. Karena bila di wilayah itu ada kejadian, masyarakat jadi sangat kesulitan melapor ke pihak kepolisian.
“Ketika melapor ke kepolisian Muara Enim, dikatakan itu wilayah Kepolisian Kabupaten Lahat. Pun sebaliknya, ketika melapor ke Polisi Lahat, dikatakan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, sehingga masyarakat jadi bingung,” ulas Sairin.
Setali tiga uang, tokoh pemuda Desa Kepur Kecamatan Muara Enim, Agus Stiawan meminta Pemkab Muara Enim serius dalam menangani permasalahan tapal batas ini. Karena selain bisa memicu gejolak ditengah warga, juga berdampak terhadap pelaksanaan dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Dia mengilustrasikan, sarana jalan menuju ke arah wilayah itu sepanjang zaman tidak pernah mulus. Terkesan tidak ada yang peduli atau Pemkab mau bertanggung jawab untuk membangun akses jalan disitu.
“Jadi kalau status wilayah di areal itu sudah jelas, mungkin akses jalan disitu bisa dibangun,” pungkas Agus.
Sayangnya, hingga saat ini oknum mantan anggota DPRD Lahat GN belum bisa dikonfirmasi melalui selulernya.(Kiki)