Sriwijayamedia.com – Laporan orang tua anaknya bermain judi dengan berbekal membeli kartu karakter mainan seharga Rp1.000 menjadi simbol perang terhadap judi baru dimulai. Karena mereka menggeser industrinya yang banyak hambatan ke orang dewasa dengan mengajak anak anak masuk bermain judi online.
Hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten menemukan mainan anak-anak berjenis kartu 5×8 centimeter (cm) yang bisa dikoneksi ke ponsel anak anak melalui barcode. Dengan cara melalui karakter yang disukai anak. Seperti figure, artis, kartun, dan isu kekinian.
Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, Rabu (28/9/2022) meminta pengawasan perdangangan segera mencabut dan menghentikan peredaran kartu karakter Rp1.000 yang dijual untuk anak-anak.
“Sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru dengan memperdagangkan judi untuk anak-anak,” katanya.
Dia mengaku KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian untuk segera memberantas judi online melalui penjualan karakter yang disukai anak-anak.
“Kita ingin segera ada pengawasan terkait produk yang menyasar anak-anak, seperti apakah ada ijin, SNI dalam regulasi memasarkan produk, produk yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan,” tuturnya.
Dia pun mengimbau orang tua, dunia usaha, baik UKM maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak wajib di cek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat bila membahayakan anak-anak.
KPAI Klaim Lakukan Penyelidikan Bersama dengan Kepolisian
KPAI akan melihat kembali kebijakan mainan ramah bagi anak-anak.
Dia mengajak pemda melalui perwakilannya untuk membangun literasi soal pemakaian mainan anak dan koneksi judi dengan gadget.
“Saya kira sangat penting sosialisasi masif panduan literasi, antara anak dan orang tua, yang difasilitasi muspida setempat, dalam belajar cek ponsel anak dan mainan yang digunakannya. Agar tidak ada penolakan dari anak dan ponsel anak mudah diawasi,” paparnya.
Bagi KPAI, ini merupakan sindikat besar yang bereaksi melawan pemerintah Indonesia dalam menyatakan perang terhadap judi anak. Dengan berkedok jualan mainan, tentu modus ini mengelabui semua pihak.
Dia mengaku efek candu judi online sama halnya angka prevalensi perokok anak yang terus naik, penggunaan narkoba yang terus naik, hingga minuman keras.
Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak dapat memainkan perannya masing-masing dalam memberantas judi online anak.
“Dengan adanya efek candu judi berkedok industri mainan akan melengkapi kondisi anak-anak kita yang terus digerus oleh zaman. Saat ini garda terdepan perlindungan anak dalam mencegah masuk ke gadget mereka adalah patroli Cyber, yang saat ini dimiliki Kominfo dan Kepolisian,” jelasnya.
Dia berharap ada platform yang sama dalam memerangi penjajahan dunia digital kepada anak. Karena anak adalah bagian keseluruhan masa depan bangsa yang menjadi tonggak masa depan dunia digital.
“Anak anak kita sangat membutuhkan kedaulatan digital, yang dapat melindungi dan memiliki perspektif perlindungan anak di dunia digital. Untuk itu, penting adanya Undang Undang Perlindungan Data. Kominfo punya peran besar menurunkan regulasi ini dengan peraturan peraturan tambahan untuk kepentingan terbaik anak,” imbuhnya.(Santi)