Sriwijayamedia.com – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia tak berpengaruh dengan tarif penyebrangan di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA).
Hal demikian dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA Iwan Gunawan, saat dihubungi via telepon, Rabu (14/9/2022).
Dikatakan Iwan Gunawan, untuk tarif penyebrangan Pelabuhan TAA ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan mengacu pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
“Untuk tarif penyeberangan TAA tidak naik, walaupun BBM naik, kecuali ada perintah dari Gubernur Sumsel untuk melakukan evaluasi tarif itu,” ujarnya.
Namun untuk semua proses evaluasi tarif tidaklah mudah. Karena harus dirapatkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jika ada arahan Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi tarif penyebrangan Pelabuhan TAA, maka pihaknya akan melakukan kajian dan studi banding. Misalnya ke Pelabuhan Merak atau Bali.
Setelah itu baru disusun untuk Raperdanya dengan biro hukum. Dalam menyusun Perda baru, ada Pergubnya, artinya tidak mudah untuk merubah tarif penyeberangan.
“Karena merubah Perda harus rapat di DPRD melalui rapat komisi, di studi bandingkan dahulu dan baru diparipurnakan,” tuturnya.
Terkait tarif angkutan sungai yang berada di bawah pasar 16, silakan tanyakan langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota melalui Kepala Bidang (Kabid) angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP), KUPTD ASDP.(ton)