Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Pekerjaan PT Palkon Indonesia

Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Palkon Indonesia, Banyuasin, Kamis (8/9/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palkon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta DR Rivai Abdullah Palembang, Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana APBN tahun 2017 senilai Rp 12.372.301.000, di Gedung Dasar Polda, Kamis (8/9/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH., S.Ik., menyebut Unit I Subdit III Tipikor mencatat dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ersangka Mujib Anwar, ST., Bin Anwar (Pelaksana Pekerjaan); Ir Sastra Suganda Bin Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.136.630.301,00 (nilai kerugian negara jasa konsultasi perencanaan Rp 238.803.800,00 dan nilai kerugian negara Pekerjaan Konstruksi RP. 4.897.826.501,00, berdasar hasil audit BPK RI,” tuturnya.

Dia menambahkan adapun modus operandi yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan kurang volume.

Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 20/2001 perubahan atas undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pdana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.00

Barang bukti yang disita satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar, ST., warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk Sim 1 Indosat 08575836328, Sim II Telkomsel : 081373644405.

“Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi, ST., selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman, ST., selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas. (ocha/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Pekerjaan PT Palkon Indonesia

Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT Palkon Indonesia, Banyuasin, Kamis (8/9/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palkon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta DR Rivai Abdullah Palembang, Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana APBN tahun 2017 senilai Rp 12.372.301.000, di Gedung Dasar Polda, Kamis (8/9/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH., S.Ik., menyebut Unit I Subdit III Tipikor mencatat dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ersangka Mujib Anwar, ST., Bin Anwar (Pelaksana Pekerjaan); Ir Sastra Suganda Bin Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.136.630.301,00 (nilai kerugian negara jasa konsultasi perencanaan Rp 238.803.800,00 dan nilai kerugian negara Pekerjaan Konstruksi RP. 4.897.826.501,00, berdasar hasil audit BPK RI,” tuturnya.

Dia menambahkan adapun modus operandi yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan kurang volume.

Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 20/2001 perubahan atas undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pdana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.00

Barang bukti yang disita satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar, ST., warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk Sim 1 Indosat 08575836328, Sim II Telkomsel : 081373644405.

“Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi, ST., selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman, ST., selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas. (ocha/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *