Sriwijayamedia.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin langsung Kombespol M Barly Ramadhany, SH., S.Ik., Kamis (1/9/22) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan sebanyak 6.982 botol minuman beralkohol (Mikol), di Skypark Bizz Ruko No B 08 Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang.
“Mikol golongan B sebanyak 6.451 botol dan mikol golongan C sebanyak 531 botol,” ungkap Kombespol M Barly Ramadhany, SH., S.Ik., pada press release di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (7/9/2022).
Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk pasal yang di langgar yakni Pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI No 7/2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No 11/2020 tentang cipta kerja.
Kemudian Peraturan Presiden RI No 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan mikol; Peraturan Menteri Perdagangan RI No 20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan mikol.
Serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 25/2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan mikol.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.(ocha)