Sriwijayamedia.com – Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut tak ada larangan presiden yang telah terpilih dua periode tidak boleh mencalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan selanjutnya ditanggapi secara persepsi hukum oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, SE., Rabu (14/9/2022).
Menurut Hari, pernyataan jubir MK itu akhirnya viral atau menjadi berita, hingga disalahartikan oleh banyak masyarakat.
“Semestinya pernyataan tersebut bukan dari (MK), melainkan dari sisi legislatif, partai ataupun masyarakat dengan mengajukan judicial review, jika ada kebutuhan seperti yang disampaikan jubir MK yang menjadi polemik,” ujarnya.
Diketahui bahwa fungsi dan peran utama MK adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
“Meskipun dalam prinsip demokrasi bahwa pernyataan tersebut diutarakan, namun tetap ‘Moral Force’ harus dilaksanakan oleh MK sehingga jangan sampai publik menafsirkan berbeda,” jelasnya.
Akibatnya, MK sebagai lembaga yudikatif atas tegaknya prinsip konstitusional kehilangan marwahnya. Sesuai visi dari MK adalah ‘Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya’.
Sedangkan misi yang dimilikinya adalah ‘Membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang Mampu Mendukung Penegakan Konstitusi dan Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara’.
“Tentunya jangan ada lagi pernyataan yang keluar dari MK menjadi polemik publik dan harus taat dengan konstitusi yang berlaku. Kalaupun diperlukan penambahan dan pengembangan terkait perundangan-undangan yang berlaku bisa ditambahkan dengan mengajukan ke MK jika memang menjadi kebutuhan,” terangnya.
Dia berharap MK dapat kembali kepada visi, misi dan fungsinya.
“Maksudnya agar menjaga marwah atas kehadirannya di era reformasi,” pungkasnya. (irawan)