Diduga Maladministrasi, Geramm Desak Wako Palembang Segel PT Brasserie

Puluhan massa dari Geramm melakukan aksi demonstrasi, di halaman Kantor Wako Palembang, Rabu (21/9/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Pemuda Menggugat (Geramm) melakukan aksi demonstrasi, di halaman Kantor Walikota (Wako) Palembang, Rabu (21/9/2022).

Massa mendesak Walikota (Wako) Palembang untuk segera memeriksa dan menyegel PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie). Karena diduga maladministrasi dalam penertiban dan alih fungsi bangunan.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan (Korlap) Kurniawan didampingi Rabil mengatakan PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) diduga melakukan pelanggaran Perda RTRW No 15/2012 Palembang, atas pembangunan gudang dan pabrik roti di tengah kawasan yang diperuntukkan perumahan.

“Kami mendesak Wako Palembang segera memeriksa dan menyegel PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) atas dugaan pelanggaran AMDAL lalin atas aktivitas pabrik dan gudang. Kami juga menduga Brasserie maladministrasi dalam penertiban dan alih fungsi bangunan,” terangnya.

Dia meminta pemerintah segera menegakkan Perda RTRW No 15/2012 terhadap PT Sriwijaya Artha boga (Brasserie) dan tegakkan Perda bangunan Kota Palembang No 1/2017 tentang pembangunan serta laksanakan Perda No 1/2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan.

Disamping itu, pihaknya meminta laksanakan Perwako No 20/2017 tentang Amdal lalin terhadap PT Artha Sriwijaya Boga (Brasserie), mendesak Wako menegakkan aturan yang dibuat dan berani memecat oknum di dinas yang diduga selama ini menjadi sarang mafia perizinan.

Menyikapi hal itu, Kabid Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Kota Palembang Candra Kurniadi, S.Kom., mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan dan rapat internal antara OPD terkait perihal perizinan dan lingkungan serta lalin. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *