Sriwijayamedia.com – Palembang – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang melaksanakan kegiatan inventarisasi sarana, prasarana (Sapras) dan utilitas yang akan diserahkan, di ruang rapat Disperkimtan Kota Palembang, Rabu (24/8/2022).
Kepala Disperkimtan Kota Palembang Affan Prapanca Mahali mengatakan sebelumnya dijadwalkan verifikasi penyerahan prasarana, dan sarana umum perumahan.
“Pada prinsipnya semua unsur-unsur ada dalam tim verifikasi, termasuk Lurah dan Camat,” tuturnya.
Menurut dia, verifikasi dilakukan ke semua pengembang dan lokasi perumahan yang sudah terbangun.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2022 yaitu pengembang diwajibkan menyerahkan prasarana, dan sarana umum. Apabila selesai dibangun dan dalam kondisi layak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
“Berdasarkan data yang ada, ada sekitar 1.135 pengembang dan lokasi yang akan diberifikasi. Kami akan lakukan validasi lagi ke lapangan. Terpenting saat ini ialah sudah tersosialisasi dahulu ke pengembang,” paparnya.
Dia mengaku sosialisasi terus dilakukan, agar pengembang dapat mengetahuinya.
Pada prinsipnya, kata dia, didalam suatu kawasan perumahan ada sebagian aset milik pemerintah, dimana itu termasuk sapras dan utilitas yang mencakup ruang terbuka hijau (RTH).
“Karena RTH memang diamanat terpenuhi, sesuai dengan Undang-Undang sekitar 30 persen. Pemerintah punya kewajiban menyiapkan 20 persen, dan swasta menyiapkan 10 persen,” bebernya.(ton)