Jakarta, Sriwijaya Media – Saat krisis moneter, atas saran IMF, pemerintah melalui Bank Indonesia kala itu diminta menginjeksi likuiditas ke beberapa bank agar tidak kolaps.
Menurut Satgas BLBI, sisa piutang negara yang belum dikembalikan obligor itu masih sekitar Rp110 triliun lebih. Selain likuiditas, pemerintah juga menempatkan obligasi rekap di beberapa bank untuk memperkuat modalnya yang jumlahnya sekitar 600 triliun rupiah. Bunga dari penempatan obligasi tersebut sekitar 10 persen per tahun atau Rp60 triliun per tahun akan dibayar pemerintah sampai 2043 mendatang.
Pembayaran obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya, selama ini terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun belum ada niat sama sekali dari pemerintah untuk menghentikan pembayaran bunga kepada para konglomerat melalui program rekapitalisasi perbankan saat krisis moneter 1998 lalu.
“Rakyat memiliki hak tagih kepada para Obligor BLBI yang selama ini menikmati fasilitas yang telah diberikan negara. Para Obligor BLBI bukan dimiskinkan karena telah menikmati kebijakan dari negara tetapi kekayaannya makin bertambah,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Hari juga mengatakan ada 4 obligor BLBI yang sudah dinyatakan lunas oleh Satgas BLBI yaitu Antony Salim, Sudwikatmono, Bob Hasan dan Ibrahim Risjad. Namun, rakyat tidak mengetahui kejelasan besaran aset yang telah dibayarkan.
Sampai saat tranparansi dan akuntabilitas dari Satgas BLBI tidak mengumumkan ke publik terkait nama obligor, saldo hutang, daftar aset, serta skema kesepakatan yang diambil per obligor.
Dia berharap jangan kerja Satgas BLBI dicurigai oleh publik untuk kepentingan obligor tertentu karena tidak adanya keterbukaan dasar lunasnya. Apalagi mereka berhutang lewat hutang dan bebannya masuk dalam APBN setiap tahunnya sampai 2043 yang disebut dalam APBN “Obligasi Rekap BLBI” yang setiap tahunnya negara dan rakyat menanggung Rp60 triliun.
Maka dari itu, tidak hanya negara yang memiliki hak tagih terhadap para obligor BLBI, tetapi rakyat memilik hak untuk meminta negara menghentikan “Obligasi Rekap BLBI” dan meminta Satgas BLBI untuk transparansi kepada publik dasar dan skema apa atas lunasnya 4 obligor BLBI yaitu Anthony Salim, Sudwikatmono, Bob Hasan dan Ibrahim Risjad.
“Jangan sampai rakyat terciderai karena pelajaran dari BPPN. Begitu pun Satgas BLBI yang ada saat ini harus terbuka dan transparan tidak hanya terkait hasil tetapi juga proses yang sedang berjalan. Satgas BLBI bukan menjadi “dagelan” bagi obligor BLBI yang belum menuntaskan kewajibannya kepada negara dan publik,” jelasnya.(Irawan)