Jakarta, Sriwijaya Media – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.
Perubahan nama ini diiringi dengan penyeragaman seluruh logo rumah sakit umum se-Jakarta.
Pencanangan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Melalui penjenamaan ini, Anies ingin agar rumah sakit tidak lagi sebagai tempat orang sakit.
“Perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta jelas-jelas melanggar UU No 44/2009, yaitu Undang-undang tentang rumah sakit. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Rabu (3/8/2022).
Hari menyatakan pelanggaran Anies Baswedan dengan merubah nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat melawan UU No 44/2009, dimana penggantian nama membutuhkan pembiayaan penggantian logo, rebranding dan lainnya.
“Tentunya dalam perubahan nama yang diatur dalam UU membutuhkan keputusan DPRD DKI Jakarta,” terangnya.
Dia menambahkan akan menjadi beban siapa jika perubahan nama tersebut terjadi.
“Anies Baswedan jangan “Asal Bunyi” (AsBun) dan menabrak Undang-Undang,” jelas Hari.(irawan)