Sriwijayamedia.com – Dana desa (DD) bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa mulai tahun 2023. Hal itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan besaran DD untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.
Demikian diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022).
“Besarannya tiga persen sesuai saran Bapak Presiden,” tambah Gus Halim .
Dia menjelaskan, bahwa saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sektor Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan DD tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.
Dia berharap pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.
“Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan DD untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Siti Mukaromah mengapresiasi akan segera bisa dipergunakannya DD sebagai operasional pemerintahan desa.
Menurut Anggota Komisi VI yang akrab disapa Erma ini, dana operasional tersebut merupakan aspirasi dari pemerintahan desa yang memang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kepala desa (kades) merupakan garda terdepan yang harus menghadapi maupun melayani masyarakat. Kepala Desa adalah garda terdepan dalam membangun dan membawa kemajuan desa,” kata Erma, yang turut mendamping Menteri PPDT dalam kunjungannya ke Banyumas dan Cilacap.
Dia menjelaskan bahwa desa adalah gerbang yang pertama dilihat untuk mengukur majunya sebuah bangsa dengan melihat salah satu bagian terpenting adalah terpancarnya kelayakan dan kesejahteraan hidup warga desa tersebut.
Apabila desa-desa di Indonesia sudah menunjukan tingkat maju dan sejahteranya, maka sebuah bangsa berarti secara keseluruhan sudah menikmati kesejahteraan tersebut.
“Maka memacu tercapainya kesejahteraan butuh menejemen desa yang bagus dan terdukung oleh kebijakan negara yang lebih berpihak pada pimpinan desa dan para perangkatnya,” terangnya.
Selain menghadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, rombongan Menteri PDTT dan anggota Banggar Siti Mukaromah juga menghadiri pertemuan dengan Pendamping Desa se-Kabupaten Banyumas dan Cilacap. (santi)